Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bulan Ini, Dishub Kepri Keluarkan Izin Taksi Online
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 07-11-2017 | 11:02 WIB
Dishub.jpg Honda-Batam
RDP Dishub Kepri bersama Komisi III DPRD Batam terkait izin operasi taksi online. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri dalam waktu dekat akan mengeluarkan izin operasi taksi berbasis online di Batam.

Kasi Angkutan Dishub Kepri, Novanri Historika, mengatakan sampai saat ini baru tiga perusahaan yang mengajukan proses perizinan, yaitu PT Diva Citra Sejati, PT Suluh, dan Koperasi Trans Usaha.

"Dalam bulan ini kami akan keluarkan izin taksi online. Tetapi kami masih melakukan kajian terkait kebutuhan transportasi taksi secara keseluruhan di Batam. Jadi belum bisa disimpulkan berapa kuota yang akan diberikan untuk taksi online di Batam," ujar Novanri saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di komisi III DPRD Batam, Senin (6/11/2017) sore.

Nanti untuk penentuan kuota akan dilakuakan pembahasan bersama dari berbagai unsur, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dari aturan tersebut.

Dishub Kepri memperkirakan kebutuhan taksi di Batam sekitar 3.000 kendaraan dan jumlah taksi konvensional saat ini ada sekitar 2.400 armada. Artinya masih ada 600 kendaraan lagi angkutan umum yang bisa beroprasi. Namun pihaknya tidak bisa memastikan apakah itu jumlah kuota taksi online.

"Nanti semua unsur akan kami undang dalam rapat tersebut. Jadi tidak ada yang ditutupi, semua secara terbuka dan trasparan," katanya.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura menjelaskan baik taksi online ataupun konvesional untuk sama-sama menjaga Batam tetap aman. Karena itu pihaknya berharap dengan adanya legalitas taksi online nantinya tidak ada lagi keributan yang terjadi seperti selama ini.

"Kita duduk di sini mencari solusi yang terbaik. Semua harus sama-sama menghormati dan harus taat hukum yang berlaku di negara kita," katanya.

Editor: Gokli