Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dibentuk Satgas untuk Lakukan Pemantauan

Tahun Depan, Pemerintah Terapkan Sistem Perizinan Terintegrasi
Oleh : Redaksi
Minggu | 05-11-2017 | 18:30 WIB
yasona_laoly2.jpg Honda-Batam
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah memastikan penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission) dapat diterapkan di tahun depan. Untuk itu, pemerintah pun bakal membentuk satuan tugas (satgas) guna memantau dan juga mengatur jalannya sistem tersebut.

"Targetnya presiden minta April tahun depan semua selesai, jadi perizinan untuk berusaha dengan single submission harus diwujudkan," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasona Laoly usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Kementerian Perekonomian akhir pekan ini.

Sejalan dengan hal tersebut, ia menegaskan pemerintah juga akan menerapkan sistem reward and punishment bagi daerah-daerah yang masih belum memudahkan perizinan berusaha, terutama daerah kecil.

"Daerah-daerah yang tidak comply, dana intensif daerahnya akan dipotong," ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, sistem reward and punisment tidak hanya akan diterapkan kepada daerah, tetapi juga kepada pengusaha yang tidak segera mengurus perizinan penerbitan usaha tersebut. Adapun guna memastikan sistem perizinan terintegrasi tersebut berjalan, menurut Darmin, pemerintah akan membentuk satgas yang terdiri dari beberapa unsur pemerintah.

Nantinya, menurut Darmin, satgas tersebut akan dibagi menjadi satgas leading sector dan juga satgas pendukung. Satgas leading sector akan memiliki tiga tugas utama, yakni untuk memonitor perizinan yang sudah diperoleh investor yang sudah mendaftar.

Selain itu, satgas leading sector juga bertugas untuk menyelesaikan permasalahan (debottlenecking) keterlambatan izin usaha tersebut. Sedangkan satgas pendukung, bertugas untuk mendukung segala hal administratif investor, seperti penamaan dan juga pembakuan nama investor tersebut.

"Jadi ada kementerian/lembaga yang tugasnya kita sebut sebagai satgas pendukung," tambahnya.

Adapun pemerintah, menurut Darmin, saat ini juga tengah mengkaji aturan atau pedoman mengenai sistem perizinan tersebut, agar para investor bisa mengetahui mekanisme dan sistem pendaftaran izin usaha tersebut.

"Kita akan buat dasarnya secara baku supaya investor bisa mengetahui secara jelas berapa lama dia mengurus masing-masing itu (perizinannya)," jelasnya.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Proses Pelaksanaan Berusaha. Penerbitan Perpres tersebut bertujuan untuk mempercepat proses perizinan berusaha. Jokowi menginstruksikan, proses perizinan harus bisa mempermudah investor untuk bisa masuk ke Indonesia dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Mantan Wali Kota Solo tersebut juga mengungkapkan bahwa ke depannya, pemerintah akan memiliki satu wadah baru untuk mengurus proses perizinan. Menurutnya dengan hal tersebut, proses pengurusan izin satu atap (single submission) dapat benar-benar terlaksana.

Sumber: cnnIndonesia.com
Editor: Surya