Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasutri Terdakwa TPPO di Batam Terancam 15 Tahun Penjara

2025-03-12 15:04:01

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepasang suami istri di Batam, Lalu Samsul Bahri alias Samsul bin Lalu Tahir dan Hafizah binti Alm Lasniah, didakwa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Keduanya diduga memberangkatkan tiga pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (11/3/2025), jaksa menjerat mereka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Gubernur Riau Salurkan Bantuan BRK Syariah ke Masjid dalam Safari Ramadan di Kampar

2025-03-12 14:04:01

BATAMTODAY.COM, Kampar - Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Riau Kepri (BRK) Syariah kepada Masjid Al Muttaqin Jawi-jawi, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Bantuan senilai Rp 50 juta tersebut diberikan dalam rangkaian Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau di Masjid Ansharullah, Dusun III Pulau Birandang, Senin (10/3/2025).

Terdakwa Narkoba Tak Kunjung Dituntut Jaksa, Hakim Ancam Buat Putusan Tanpa Surat Tuntutan

2025-03-12 13:44:01

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Hakim Wattimena menunjukkan kegeramannya dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Rahmadani.

Pasalnya, sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tertunda untuk keempat kalinya tanpa alasan yang jelas.

Pemilik Gudang Rokok Ilegal di Karimun Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

2025-03-12 13:24:01

BATAMTODAY.COM, Batam - Ramlan bin Alm Hasim, warga Telaga Tujuh, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, harus menghadapi proses hukum setelah rumahnya digerebek aparat karena digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (11/3/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang menjerat Ramlan dengan pasal pelanggaran cukai. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga puluhan miliar Rupiah.