Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BRK Syariah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II-2024

2024-12-24 16:24:02

BATAMTODAY.COM, Pekanbaru - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah secara resmi menerima laporan hasil pemeriksaan kinerja dan kepatuhan untuk Semester II Tahun 2024.

Acara penyerahan laporan berlangsung di Ruang Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau pada Senin (23/12/2024), dan diserahkan langsung oleh Kepala Sub Auditoriat Riau, Mas Agung M Noor, kepada Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko BRK Syariah, Fajar Restu Febriansyah.

Kapolda Kepri Tinjau Pelabuhan Internasional Batam Center Menjelang Nataru 2024-2025

2024-12-24 16:04:01

BATAMTODAY.COM, Batam - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2024-2025, Pelabuhan Internasional Batam Center diprediksi akan menjadi pelabuhan tersibuk di Kepulauan Riau.

Untuk memastikan kelancaran arus penumpang, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, melakukan peninjauan langsung di pelabuhan tersebut, Selasa (24/12/2024).

BRK Syariah Tandatangani Kerja Sama FLPP dan Tapera, Dukung Program Penyediaan Rumah bagi MBR

2024-12-24 15:44:01

BATAMTODAY.COM, Jakarta - PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah terus memperlihatkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Salah satu langkah nyata BRK Syariah adalah dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk program KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan pembiayaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tahun 2025. Penandatanganan tersebut dilakukan pada Senin (23/12/2024) di Gedung Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Selatan.

OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Pengawasan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto

2024-12-24 15:24:01

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, sebagai langkah untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor ini.

Peraturan ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjalankan tugas pengawasan aset keuangan digital, yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).