Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pansus DPRD Batam Sebut Wacana Penurunan Tarif Pajak Penerangan Jalan Masih dalam Kajian

2023-05-30 13:20:01

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Batam Leo Anggara Saputra menyebutkan, Rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya tarif Pajak Penerangan Jalan atau penggunaan tenaga listrik masih dalam pembahasan dan kajian.

Dijelaskan Leo, dalam Ranperda Pajak Retribusi Daerah sebelumnya, Kota Batam sudah menetapkan 4 sampai 5 klafikasi tarif Pajak Penerangan Jalan yakni, bisnis dikenakan tarif 8 persen, rumah tangga 7 persen, sosial 6 persen dan industri 3 persen. Sementara, tenaga listrik yang dihasilkan sendiri 1,5 persen.

BP Batam Hadiri FGD Bahas Ketersediaan Listrik di KPBPB Batam

2023-05-30 13:04:01

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menghadiri Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Radisson, dalam rangka fasilitasi ketersediaan tenaga listrik di KPBPB Batam, Jumat (26/5/2023).

Dalam pertemuan tersebut, dihadiri Anggota Dewan Pengawas BP Batam, Elen Setiadi dan Satya Bhakti Parikesit; Direktur Jendral Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu; Direktur Utama PLN Batam, Irwansyah Putra; Anggota Bidang Kebijakan Strategis Enoh Suharto dan Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Wan Darussalam serta seluruh asosiasi pelaku usaha di Kota Batam.

Guo Borgol

2023-05-30 12:48:01

Oleh Dahlan Iskan

SETENGAH mati Tiongkok mengejar konglomerat yang jadi buron ini. Bertahun-tahun. Tidak berhasil. Ia lari ke Inggris: nyantol ke Tony Blair. Lalu lari ke Amerika Serikat: nyantol ke orang dekat presiden (waktu itu) Donald Trump.

Tiongkok kini tidak perlu pusing lagi. Yang dikejar sudah masuk lubang yang dibuatnya sendiri.

LaNyalla Minta Jokowi tak Eksploitasi Pasir Laut untuk Ekspor Secara Mambabi Buta

2023-05-30 12:32:16

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka kran pengerukan pasir laut setelah 20 tahun di moratorium tentang tujuan awal penerbitan beleid dalam bentuk Peraturan Pemerintah tersebut.

Dikatakan LaNyalla, jika tujuannya untuk mengurangi sedimentasi laut, maka di lapangan harus konsisten sesuai tujuan itu. Jangan ada penyimpangan di lapangan akibat main mata antara kementerian ESDM dan aparat terkait dengan pelaku usaha.