PAD Kota Batam Anjlok, APBD-P 2017 Turun Rp 90 Miliar
Oleh : Irwan Hirzal
Jum\'at | 25-08-2017 | 08:00 WIB
rapat_dewan.jpg
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Batam, Kamis (24/8/2017). (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kurangnya daya serap Organisasi Perangkan Daerah (OPD) Pemerintah Kota Batam berdampak pada menurunnya perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam. Hal ini juga mendorong penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2017.

Demikian ungkap Wali Kota Batam Muhammad Rudi dalam rapat paripurna penyampain draft APBD-P 2017 di gedung DPRD Batam, Kamis (24/8/2017). Akibat PAD yang hanya menyentuh angka Rp1,08 triliun, kata Rudi, APBD-P 2017 mengalami penurunan 3,74 persen dari APBD Murni sebesar Rp2,44 triliun, sehingga menjadi Rp2,35 triliun.

"PAD dari semula Rp1,16 triliun, menjadi Rp1,08 triliun atau turun 6,35 persen," ujar Rudi saat menyampaikan perubahan APBD 2017 di gedung DPRD, Batam Center.

Ia mengaku penyesuaian perubahan telah diamanatkan perundang-undangan, melalui Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) No. 13 Tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keaungan daerah.

Rudi menyebutkan, pendapatan yang sah turun sebesar 7,89 persen, dari awal Rp278 miliar menjadi Rp256 miliar. Ia mengaku akan melakukan evaluasi kembali serta rasionalisasi pelaksanaan kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD, terutama dalam daya serap.

"Kami akan lakukan penundaan pelsanaan kegiatan infrastruktu yang berpetensi tidak dapa dilaksanakan, trutama yang disebapkan tidak tersedianya lahan atau karena gagal leleng," katanya.

Pemko Batam juga akan mengakomodir usulan tambahan kegiatan atau sub kegiatan sepanjang kegiatan tersebut bersifat penting atau mendesak, berorientasi publik serta dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan.

Serta mengakomodir penambahan belanja untuk peningkatan kinerja pemerintahan. "Untuk belanja tidak langsung diarahkan untuk pos-pos dana yang merupakan ketentuan dari pusat dan kebijakan pemerinta daerah yang dilaksanakn pada perundangan yang berlaku.

Editor: Dardani