Kemenperin Dorong Pemanfaatan Hidrogen dalam Pengembangan Energi Terbarukan
Oleh : Redaksi
Senin | 19-08-2024 | 15:24 WIB
Hidrogen.jpg
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Reni Yanita, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Hidrogen sebagai Komoditas di Jakarta, Kamis (15/8/2024). (Kemenperin)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan energi alternatif yang bebas karbon, sekaligus menggantikan pasokan bahan bakar fosil di dalam negeri dengan adanya fenomena krisis energi yang melanda beberapa negara.

Langkah ini juga untuk mendukung komitmen Indonesia menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di tahun 2030 dan Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060.

Salah satu sumber energi alternatif yang dapat dikembangkan adalah Hidrogen. Sebagai senyawa kimia pembawa energi (energy carrier) yang ramah lingkungan dan serbaguna, penggunaan Hidrogen dapat diterapkan di berbagai bidang, termasuk transportasi, pembangkit listrik, sistem pemanasan, penyimpanan energi, dan bahan baku industri.

"Pemanfaatan Hidrogen di Indonesia saat ini masih didominasi oleh sektor industri pupuk, petrokimia, dan kilang. Sebagian besar Hidrogen yang digunakan di sektor industri bersumber dari gas bumi," kata Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Reni Yanita, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Hidrogen sebagai Komoditas di Jakarta, Kamis (15/8/2024), demikian dikutip laman Kemenperin.

Selain itu, pengembangan Hidrogen di Indonesia dapat mendukung pemanfaatan energi terbarukan, memitigasi perubahan iklim, menciptakan pasar energi baru, dan solusi alternatif dari kondisi energi saat ini.

Namun, Reni mengungkapkan bahwa teknologi produksi Hidrogen rendah karbon masih tergolong baru dan membutuhkan biaya tinggi. Karenanya, untuk mendukung pengembangan Hidrogen rendah karbon dan sebagai upaya pemenuhan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi GRK, Pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam terbarukan, termasuk melalui pengembangan industri Hidrogen.

Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil mengadakan FGD Pengembangan Hidrogen sebagai Komoditas pada Kamis (15/8/2024) untuk menyosialisasikan pemanfaatan Hidrogen dalam mengembangkan alternatif energi. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Bidang Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pusat Statistik, Badan Riset dan Inovasi Nasional serta seluruh Asosiasi dan Pelaku Usaha Industri.

"Saat ini, telah terdapat industri Hidrogen di dalam negeri dan sudah berada dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat untuk komoditas tersebut, yaitu pada KBLI 20112 - lndustri Kimia Dasar Anorganik Gas lndustri. Adapun, perizinan berusaha KBLI 20112 masuk ke dalam binaan Kementerian Perindustrian," ujar Reni.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengklasifikasikan Perizinan Berusaha KBLI 20112 berdasarkan tingkat risiko. Persyaratan untuk memenuhi Perizinan Berusaha telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.

Karenanya, Reni memyampaikan bahwa Pemerintah tengah mendorong industri untuk mengembangkan produksi Hidrogen rendah karbon yang menggunakan energi dan bahan baku dari sumber daya terbarukan. "Adapun Hidrogen rendah karbon memiliki komposisi yang sama dengan Hidrogen biasa. Untuk itu, Kementerian Perindustrian mendorong agar Hidrogen tetap diklasifikasikan ke dalam KBLI 20112 dalam rangka mendukung kemudahan investasi dan memberikan kemudahan berusaha untuk pelaku industri sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," jelas Reni.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengamanatkan pemerintah memberikan kemudahan berusaha untuk pelaku industri. "Kami berharap peraturan di seluruh kementerian/lembaga bisa disederhanakan untuk mendukung kemudahan investasi dan menjamin pelaku usaha untuk memperoleh manfaat dari investasi di Indonesia. Selain itu, pengembangan komoditas Hidrogen yang merupakan produk industri strategis diharapkan dapat mendukung program dekarbonisasi, serta membangun iklim berusaha yang kondusif untuk mempercepat terbangunnya ekosistem industri Hidrogen nasional," pungkasnya.

Editor: Gokli