Penerimaan 825 Honorer

Mantan Kasatpol PP Batam Tersangka, Siapa Menyusul?
Oleh : Gokli
Sabtu | 29-07-2017 | 11:04 WIB
pol-pp-00.gif
Inilah honorer Satpol PP Batam, korban penipuan saat demo di Kantor Wali Kota. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pasca ditetapkannya Hendri, mantan Kasatpol PP Batam sebagai tersangka perekrutan ratusan honorer Satpol PP, penyidik Polresta Barelang juga diminta untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Sebab, Hendri tak mungkin berbuat sendiri tanpa ada keterlibatan pihak lain.

Sekretaris LSM Batam Monitoring, Lamsir mengatakan untuk merekrut 825 honorer Satpol PP, Hendri tidak mungkin bertindak sendiri, setidaknya ada pihak lain yang membantu dan ada persetujuan dari pimpinannya dalam hal ini Wali Kota Batam. Artinya, Hendri tidak seorang diri untuk mempertanggungjawabkan penipuan tersebut.

"Penyidik juga harus memeriksa atasannya Hendri, dalam hal ini Wali Kota. Kalau memang perekrutan itu tidak ada persetujuan Wali Kota kenapa bisa berlangsung sampai beberapa tahap?," kata Lamsir, yang berharap agar kasus penipuan perekrutann honorer Satpol PP Batam itu diusut tuntas, Sabtu (29/7/2017).

Masih kata pria asal Sumatera Utara itu, penyidik juga harus mengusut adanya praktek suap dan titipan pejabat dalam rekrutmen Satpol PP Batam. Pasalnya, informasi yang berkembang rata-rata honorer Satpol PP yang tertipu itu menyetor uang puluhan juta, baik itu lewat oknum pejabat atau oknum lainnya.

"Informasinya para honorer yang menyetor uang puluhan juta itu diiming-imingi akan diangkat jadi PNS. Penyidik juga harus mengusut persoalan ini," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali, akhirnya mantan Kasatpol PP Batam, Hendri, ditetapkan penyidik Polresta Barelang sebagai tersangka kasus penipuan perekrutan pegawai honorer Satpol PP Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, mengatakan penetapan sebagai tersangka tersebut, dikarenakan alat bukti yang dikumpulkan penyidik sudah lengkap.

"Yang bersangkuta (Hendri) sudah ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan penerimaan pegawai honorer Satpol PP Batam. Bahkan, Hendri sendiri juga kooperatif menjalani pemeriksaan selama penyelidikan dilakukan," ungkap Hengki.

Meskipun sudah tersangka, Hendri belum ditahan pihaknya, karena alasan keluarga serta pertimbangan dari penyidik bahwa yang bersangkuran tidak akan kabur.

"Keluarga meminta agar tidak ditahan dulu. Meski demikian, proses hukum tetap dilakukan dan proses selanjutkan akan secepatnya," pungkas Hengki.

Editor: Surya