Periode Januari-Februari 2025

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 13 Kasus Narkotika, Amankan 19 Tersangka
Oleh : Freddy
Selasa | 25-02-2025 | 18:44 WIB
Konfrensi-Pers-Karimun1.jpg
Konfrensi pers tindak pidana narkotika Satresnarkoba Polres Karimun. (Freddy/BTD)

BATAMTODAY. COM, Karimun - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dan mengamankan 19 tersangka periode Januari-Februari 2025.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho mengatakan para tersangka ini diamankan di tempat yang berbeda-beda di wilayah hukum Polres Karimun. Dari 19 tersangka, 8 orang di antaranya merupakan residivis pada kasus yang sama dan sudah pernah dihukum penjara.

"Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku berupa 185,92 gram sabu-sabu, 79,83 gram ganja kering dan 1 buti happy five seberat 0,18 gram," ungkapnya saat konfrensi pers, Selasa (25/2/2025).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 Subsider 112 dan 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 29 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau denda Rp 1 miliar - Rp 10 miliar.

Editor: Yudha