Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Kasatpol PP Batam Akhirnya Jadi Tersangka
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 28-07-2017 | 19:38 WIB
Kapolres-Barelang,-AKBP-Hengki-baru1.gif Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali, akhirnya mantan Kasatpol PP Batam, Hendri, ditetapkan penyidik Polresta Barelang sebagai tersangka kasus penipuan perekrutan pegawai honorer Satpol PP Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, mengatakan penetapan sebagai tersangka tersebut, dikarenakan alat bukti yang dikumpulkan penyidik sudah lengkap.

"Yang bersangkuta (Hendri) sudah ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan penerimaan pegawai honorer Satpol PP Batam. Bahkan, Hendri sendiri juga kooperatif menjalani pemeriksaan selama penyelidikan dilakukan," ungkap Hengki.

Meskipun sudah tersangka, Hendri belum ditahan pihaknya, karena alasan keluarga serta pertimbangan dari penyidik bahwa yang bersangkuran tidak akan kabur.

"Keluarga meminta agar tidak ditahan dulu. Meski demikian, proses hukum tetap dilakukan dan proses selanjutkan akan secepatnya," pungkas Hengki.

Berita sebelumnya, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batam, Hendri, kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penipuan penerimaan ratusan pegawai honorer Satpol PP, Rabu (25/7/2017) kemarin.

Proses pemeriksaan yang dilakukan, juga cukup lama. Informasi yang didapat, Hendri datang siang hari. Namun hingga pukul 22.30 WIB, ia yang mengenakan jaket biru, masih berada di ruang penyidik Unit I Satreskrim Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Hendri. Namun ia enggan membeberkan sudah sejauh mana proses kasus tersebut.

"Kita masih melakukan pemeriksaan. Prosesnya masih dalam penyidikan," ungkap Hengki.

Ia juga mengatakan, jika dalam kasus ini, Hendri terbukti terlibat dan memenuhi unsur pidana, ia akan ditetapkan menjadi tersangka.

Editor: Udin