Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

825 Honorer Satpol PP Batam Bodong dan Tak Terdaftar di BKD
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 07-04-2016 | 11:56 WIB
IMG_20160318_140510_edit.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Andri Tri Wibowo (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perekrutan 825 honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, yang terindikasi terjadinya pungutan liar (pungli) diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Unsur pidana korupsi belum ditemukan, malah mengarah ke pidana umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Andri Tri Wibowo menyampaikan, penyelidikan yang mereka lakukan sudah berjalan sekitar lima bulan atau dimulai pada Desember 2015, lalu. Sampai saat ini, kata dia, pihaknya belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah terhadap pidana korupsi.

"Unsur korupsi yang merugikan negara belum kita temukan. 825 orang honorer Satpol PP itu tidak dibebankan ke APBD Kota Batam," kata dia, kemarin.

Adapun alasan Andri mengatakan ratusan honorer Satpol PP tidak dibebabnkan terhadap APBD, setelah melakukan pengecekan ke bagian Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD). Dari sana diketahui, 825 honorer Satpol PP itu tidak terdaftar sebagai tenaga honorer atau kontrak resmi.

"Mereka tidak ada legalitas atau perjanjian kontrak sebagai honorer yang dibebankan kepada APBD Kota Batam. Kecuali legalitasnya ada, kita akan dalami lebih jauh," jelasnya.

Indikasi pungli untuk merekrut para tenaga honor Satpol PP, kata Andri, bukan fokus utama pemantauan yang mereka lakukan. Namun, sambungnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke pihak Kepolisian.

"Fokus pamantauan kami jangan sampai dibebankan ke APBD atau merugikan negara. Karena tidak ada proses perekrutan yang resmi," katanya.

Perekrutan yang resmi, menurut Andri, harus melalui proses test atau ujian dan ada pengkajian. Selanjutnya, memiliki perjanjian kontrak sebagai legalistas.

Andri, juga menyampaikan soal adanya pungli yang sudah pernah dilaporkan pihak yang dirugikan ke Polresta Barelang. Tetapi, lanjutan dari laporan itu, ia mengaku tidak tahu.

"Dari laporan itu penyidik bisa mengembangkan lebih jauh. Dari pidana umum sampai ke pidana korupsi," pungkasnya.

Editor : Udin