Pemko Batam Lepas Tangan, Nasib 825 Satpol PP Semakin Tak Jelas
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 19-09-2016 | 17:26 WIB
Wawako-Amsakar.gif

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Harapan 825 anggota Satpol PP, rekrutmen gelombang III, untuk mendapatkan gaji dan kejelasan status dari Pemko Batam pupus sudah. Pasalnya, pemerintah tak bisa memberikan solusi, bahkan lepas tangan dari persoalan itu.

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, mengakui tak ada jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan gaji dan status 825 anggota Satpol PP. Kata Amsakar, pihaknya tak menemukan formula yang bisa digunakan sebagai jawaban atas persoalan tersebut.

"Masalah tak bisa diselesaikan. Kami bukan tak mau membantu, tetapi formulanya tak ada yang pas," kata Amsakar, di Kantor DPRD Batam usai mengikuti rapat Paripurna, Senin (19/9/2016) siang.

Menurut Amsakar, ada dua faktor yang membuat permasalahan Satpol PP tak bisa diselesaikan. Faktor pertama soal penggajian yang tidak masuk dalam anggaran dan kalau pun bisa dianggarkan, nilainya cukup besar.

Foktor kedua, sambung Amsakar, soal UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana, dalam UU itu diatur soal yang bisa menjadi Satpol PP, mereka yang sudah menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Penerimaan Satpol PP dari P3K, kata Amsarkar, harus mempertimbangkan soal Analisa Beban Kerja (ABK). Pengangkatan Satpol PP harus seimbang dengan rasio permasalahan sosial yang ada di Batam.

"Kalau dipaksakan susai ABK, paling yang diterima hanya 100 orang. Saya rasa, hal ini tidak bisa menyelesaikan masalah yang ada sekarang," ungkapnya.

Amsakar juga berujar, Pemko Batam mempersilahkan jika persoalan Satpol PP itu dibawa ke ranah hukum. Sebab, ia tidak akan pernah melakukan pembiaran terhadap masalah sekecil apapun di Pemko Batam.

"Kalau merasa ada yang masuk ke ranah hukum, dilaporkan saja," ujarnya.

Editor: Udin