Satreskrim Polresta Barelang Selesaikan Kasus Penebangan Liar dengan Restorative Justice
Oleh : Aldy
Kamis | 23-01-2025 | 10:24 WIB
RJ-balak-kayu.jpg
Polresta Barelang memutuskan untuk menyelesaikan perkara ipenebangan kayu melalui pendekatan Restorative Justice. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satreskrim Polresta Barelang menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melibatkan tersangka Paris alias Ucu bin Durahman (alm), terkait aksi penebangan kayu secara ilegal di Bukit Tanjung Banun, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Kasus ini dilaporkan pada 21 November 2024 melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/647/XI/2024.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, Polresta Barelang memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan Restorative Justice. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan, pemulihan hubungan sosial, dan upaya meminimalkan dampak negatif yang lebih luas.

Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian, menjelaskan penyelesaian perkara ini mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif. Beberapa pertimbangan utama dalam perkara ini meliputi:

  1. Kerugian yang timbul telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pelapor dan tersangka.
  2. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara tanpa melalui proses persidangan.
  3. Tersangka menunjukkan penyesalan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
  4. Pendekatan kekeluargaan dianggap lebih efektif untuk menjaga keharmonisan sosial.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, tersangka menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pelapor, yang dengan besar hati menerima permintaan tersebut. Kesepakatan damai dicapai demi kemaslahatan bersama dan menghindari konflik yang berlarut-larut.

AKP M Debby Tri Andrestian menegaskan Polresta Barelang senantiasa mengedepankan prinsip hukum yang humanis dan berkeadilan dalam menangani kasus-kasus tertentu. "Kami berkomitmen untuk menjalankan asas keadilan restoratif, khususnya dalam kasus yang memungkinkan untuk diselesaikan melalui pendekatan ini, tanpa mengabaikan prinsip hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan aturan hukum terkait pengelolaan sumber daya alam agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Penyelesaian perkara ini diharapkan dapat memulihkan hubungan sosial antara pihak-pihak yang terlibat, sekaligus menjadi contoh penegakan hukum yang efektif dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, adil, dan humanis, demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Kota Batam.

Editor: Gokli