Jejaknya Diketahui, Polisi Buru Satu Lagi Tersangka Kasus Pembegalan di Batuaji
Oleh : Yosri Nofriadi
Senin | 10-07-2017 | 17:14 WIB
begal-batuaji.gif
Polsek Batuaji saat menggelar ekspose pelaku begal yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Batuaji masih mengejar Vt, satu lagi tersangka pengeroyokan dan pembegalan terhadap Wardana di depan Hotel Holi Batuaji pada Jumat (6/8/2017) lalu, yang masih dinyatakan buron.

Sementara empat lainnya pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wardana, yakni Sarawih (20), Aldo (15), Rolan (18) dan Panca (16) telah berhasil diamankan jajaran Polsek Batuaji di kawasan Ruko Senawangi Batuaji pada Sabtu (7/8/2017).

Vt, salah satu pelaku dari lima orang tersangka, berhasil melarikan diri saat disergap. Dari informasi yang dipeloreh, Vt melarikan diri ke luar Pulau Batam, namun masih berada di Kepri.

"Kita sudah mengetahui keberdaan pelaku, tapi kita masih melakukan upaya kordinasi dengan pihak kepolisian setempat, di mana posisi tepatnya pelaku bersembunyi," ujar Kapolsek Batuaji, Kompol Sujoko, Senin (10/7/2017).

Sementara, untuk empat pelaku yang sudah diamankan oleh polisi, saat ini masih mendekam di Polsek Batuaji untuk dilakukan pengembangan, apakah para pelaku tersebut terjerat kasus kejahatan lainnya.

"Pelaku ini ada yang pernah terjerat kasus curanmor dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara," katanya.

Sujoko mengatakan, para pelaku tersebut merupakan para pelaku begal yang sering beraksi di wilayah Batuaji dengan cara melempari orang lewat dan mengganggu korban sampai berenti. Kemudian saat korban berhenti, mereka langsung mengeroyok korban.

"Namnya penjahat ya ngakunya baru sekali melakukan. Yang jelas mereka ini memang meresahkan masyarakat," ujarnya.

Dari empat pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur, oleh sebab itu pihak kepolisian memanggil pihak Badan Pemasyarakatan (Bapas) yang berperan mendampingi peradilan anak, mendamping langsung pemeriksaan Aldo (15) dan Panca (16).

"Kemarin kita sudah panggil Bapas untuk mendampingi kedua pelaku saat pemeriksaan. Karena dua di antara pelaku masih di bawah umur," katanya.

Pendampingan itu dilakukan sesuai dengan peradilan anak yang terjerat kasus kriminal. Di mana setiap anak di bawah umur terjerat kasus kriminal harus didampingi oleh pihak Bapas. "Kita harus memberikan apa yang sudah menjadi hak mereka," ujarnya Sujoko.

Editor: Udin