Menegakkan Keadilan untuk Surau Baitul Ibadah Batam
Oleh : Redaksi
Senin | 24-02-2025 | 13:44 WIB
24-02_surau-baitul-ibadah_0348348.jpg
Surau Baitul Ibadah Batam sebelum digusur. (Foto: Net)

Oleh Mia Purwandari

HILANGNYA hak beribadah dan perusakan bangunan komplek Surau sebelum ada sepakat penggantian dari pihak developer PT TPM Batam merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tindakan merugikan orang lain

Kesedihan dan amarah menyelimuti hati para jama'ah Surau Baitul lbadah di Tembesi, Batam, Kepulauan Riau. Bahkan, sampai detik ini, hampir satu minggu sejak Surau mereka rata dengan tanah dan mereka telah kehilangan Surau mereka, tempat ibadah dan beramal yang selama ini menjadi "rumah" mereka, tempat tetirah menata hati yang lelah, tak ada kabar apa pun dari PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM) yang melakukan penghancuran komplek Surau.

Hampir satu minggu berlalu sejak bangunan Surau Baitul Ibadah di Tembesi Batam dirobohkan petugas lapangan PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM) pada Rabu, 5 Februari 2025. Braaaakkk.. bruuukkk!!! Suara bising buldozer dan excavator disertai kepulan debu beterbangan bagai asap tebal yang mengaburkan pandangan mata... Dalam hitungan jam tak ada lagi bangunan komplek Surau Baitul Ibadah, semua telah rata tanah...

Hanya tampak sisa puing-puing bangunan bekas Surau yang berada di lahan seluas 3.000 meter2. Awalnya seluruh komplek Perguruan Baitul Ibadah itu selayaknya pesantren, memiliki beberapa bangunan pendukung Surau (mesjid) berupa dapur umum, aula ruang makan, sarana wudhu dan MCK, rumah Imam dan rumah Guru, kamar-kamar murid jamaah dengan luas total bangunan sekitar 900 meter2.

Komisi VIII DPR RI melalui anggotanya KH Maman Imanulhaq sangat menyayangkan peristiwa penggusuran Surau Baitul Ibadah di Tembesi Batam. Dalam keterangannya kepada wartawan media Minggu, 9 Februari 2025, Kiai Maman menyatakan bahwa penggusuran sepihak oleh PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM) ini telah mencederai hak masyarakat dalam menjalankan ibadah dan mengabaikan prinsip keadilan sosial.

"Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Surau bukan hanya sekedar tempat ibadah, tetapi juga pusat spiritual dan budaya masyarakat. Para pihak terkait seharusnya lebih bijak dengan mengedepankan dialog, bukan melakukan tindakan represif yang merugikan umat," jelas Kiai Maman.

"Kami di DPR memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan PT TPM, untuk memastikan ada solusi yang adil bagi semua pihak. Jangan sampai kepentingan bisnis mengabaikan hak-hak masyarakat dalam menjalankan ibadah," tegasnya.

Dari pihak Perguruan Baitul Ibadah sendiri, melalui Ketua Perkumpulan Perguruan Baitul Ibadah se Indonesia, Dwi Cahyo menyatakan bahwa Perguruan Baitul Ibadah adalah organisasi masyarakat bidang keagamaan yang beraktivitas sejak tahun 1983, dan sudah memiliki Akta Pendirian serta SK Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia pada tahun 2018.

"Kami sudah ada di tengah masyarakat menjalankan kegiatan keagamaan selama lebih dari 40 tahun dan sudah memiliki 65 Surau di seluruh Indonesia. Khususnya Surau di Tembesi Batam sudah berdiri sejak 1999, selama hampir 25 tahun ada di daerah Tembesi Batam tanpa masalah dan banyak warga sekitar yang menjalankan ibadah di Surau tersebut," tegas Cahyo.

Untuk selanjutnya, pihak Perguruan Baitul Ibadah tetap membuka kesempatan dialog kepada PT TPM, yang hingga saat ini sejak perobohan dan pemusnahan komplek Surau Baitul Ibadah di Tembesi Batam, belum ada itikad menjumpai pihak Surau Batam yang diwakili Imam yang bertugas di sana.

"Karena itu, kami dari pengurus Perkumpulan Perguruan Baitul Ibadah Indonesia di pusat berinisiatif mengirim surat ke pimpinan PT TPM di Batam dan di Jakarta (karena kantor pusat PT TPM ada di Jakarta). Pada hari Senin, 10 Februari 2025 kemaren. PT TPM sudah menerima surat yang kami kirimkan karena diantar langsung oleh Imam kami di Batam, tapi belum ada respon dari PT TPM ke kami," jelas Cahyo.

"Isi surat kami pada prinsipnya menanyakan kembali bagaimana tanggungjawab PT TPM, bagaimana penggantian lahan dan bangunan-bangunan komplek Surau Baitul Ibadah di Tembesi Batam yang sudah dimusnahkan itu. Kami minta agar semua dikembalikan seperti semula. Pertanggungjawaban kami kepada jamaah yang sudah memberikan wakaf lahan, infaq sedekah untuk pembangunan seluruh bangunan Surau dan kelengkapannya. Dan semua itu pasti juga akan dipertanggungjawabkan kepada Allah yang akan menghisab di akhirat nanti," papar Cahyo.

"Saat ini dengan musnahnya seluruh bangunan Surau dan kelengkapannya, maka terhenti semua aktivitas ibadah tersebut. Ini yang menjadi concern kami. Karena sejak awal kami sampaikan, kami akan pindah jika sudah ada tempat untuk menjalankan ibadah yang tidak boleh terputus sedikitpun. Karena di setiap Surau kami, sholat lima waktu berjamaah diikuti dengan dzikir shalawat, dan pemberian makan siang, makan malam untuk jamaah itu sudah wajib dilakukan," tandasnya.

Sejarah Sengketa Lahan Kampung Lama, Tembesi Batam

Sengketa lahan di daerah Kampung Lama, Tembesi Tower, yang menjadi lokasi bangunan Komplek Surau Baitul Ibadah Batam sesungguhnya sudah berlangsung panjang, puluhan tahun. Sejarahnya dimulai sejak tahun 1997 saat itu daerah tersebut masih belum ada aliran listrik, disebut Kampung Sayur karena banyak pemilik lahan bertanam sayur-sayuran untuk dijual di pasar-pasar di Batam.

Menurut Syahrim Siketang yang menuliskan sejarah Kampung Sayur atau disebut juga Tembesi Tower --karena ada tower komunikasi milik PT Indosat di area tersebut, warga membentuk Tim untuk menjembatani komunikasi dengan Pemko Batam dan Badan Otorita Batam pada 21 November 2001.

Surat tersebut memohon agar status lahan tidak dialokasi ke investor, lahan bisa diurus surat kepemilikannya, dan dapat dialiri listrik PLN. Hingga pada 2 Februari 2002, Pemko Batam dan Badan Otorita Batam memutuskan Kampung Tembesi seluas 40 hektar menjadi Kampung Pelestarian Pemukiman Penduduk (Kampung Lestari).

Pada 23 Maret 2004 terbit SK Walikota Batam yang menyatakan Tembesi resmi menjadi salah satu Kampung Tua di Batam. Tanggal 30 Maret 2005, pengurus warga Tembesi yang diwakili bapak Susrianto menerima Surat Persetujuan Prinsip Kampung Tua Tembesi Lestari, sehingga dengan adanya surat tersebut warga melakukan pembenahan dan pembangunan sarana prasarana di pemukimannya, termasuk mengurus masuknya sarana air bersih.

Namun kebahagiaan warga Tembesi tidak berlangsung lama, pada 12 Juli 2005 karena keluar surat dari Tim Terpadu yang mewakili PT Marina Indah Perkasa yang membeli lahan area Tembesi dari Badan Otorita Batam pada 11 Oktober 2004, dan dialihkan ke PT Tri Tunas Bangun Perkasa pada 1 Februari 2005.

Warga Tembesi mencari bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bina Bangsa Lestari di Batam. Saat itu, LBH Bina Bangsa Lestari diketuai Bapak MTBS Hasibuan, SH dan dari perwakilan warga termasuk Bapak Syahrim Siketang sebagai Sekretaris. Pada 23 Mei 2005 warga melakukan hearing di Komisi I DPRD Kota Batam karena surat dari Badan Otorita Batam 30 Maret 2005 yang menyatakan Tembesi sebagai Kampung Tua Batam, tetap tidak bisa membuat warga mengurus kepemilikan lahan.

Kemudian warga melanjutkan pengurusan ke Jakarta, hingga pada 3 Agustus 2011 LBH Bina Bangsa Lestari dan perwakilan warga Tembesi dipanggil Menteri Dalam Negeri untuk dimintai keterangan seputar sengketa lahan di Tembesi. Hasil keputusannya: lahan yang ditempati warga menjadi hak warga untuk mengurus kepemilikan lahan ke Badan Otorita Batam. Sedangkan lahan yang sudah dibangun perusahaan pengembang properti menjadi Mall Top 100 tetap menjadi hak perusahaan pengembang properti.

Dengan adanya keputusan rapat di Kementerian Dalam Negeri, maka warga mengajukan pengurusan kepemilikan lahan ke Badan Otorita Batam, namun selalu dipersulit dan pihak Badan Otorita Batam tidak mengindahkan hasil keputusan di Kementerian Dalam Negeri. Warga Tembesi pantang menyerah melakukan pengurusan PLN dan Air Bersih sehingga listrik dan air bersih bisa masuk ke rumah-rumah warga di Tembesi.

Awal 2015, warga Tembesi kembali mendapat informasi bahwa kepemilikan lahan dari PT Tri Tunas Bangun Perkasa sudah dialihkan ke PT Vinsen Group. Diadakan pertemuan antara warga, pihak pengembang properti, pihak Mall Top 100 dan Badan Otorita Batam. Keputusannya: bagian depan lahan seluas 2 hektar menjadi hak pengusaha Mall Top 100 dan bagian belakang lahan untuk pemukiman warga akan dibangun oleh pengusaha dan pengurusan kepemilikan lahan oleh warga bisa dilakukan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Namun kembali lagi, keputusan rapat tidak bisa dilaksanakan di lapangan. Warga Tembesi tidak memiliki badan usaha untuk kepemilikan lahan seluas itu. Maka dibentuklah Koperasi Top Tembesi Tower dengan Ketua Bapak Syahrim Siketang, yang juga murid di Surau Baitul Ibadah, Tembesi, Batam.

Dengan adanya Koperasi Top Tembesi Tower yang sudah berbadan hukum lengkap, maka Koperasi melakukan kegiatan pendataan lahan warga dan mengajukan permohonan surat kepemilikan lahan warga ke Badan Otorita Batam. Namun kenyataan di lapangan pun tidak semudah itu. Badan Otorita Batam menyatakan bahwa "lahan tidak tersedia". Sehingga warga Tembesi tidak memiliki surat kepemilikan atas lahan yang sudah ditempati puluhan tahun.

Dalam perjalanan waktu, Bapak Hasibuan, SH Ketua LBH Bina Bangsa Lestari meninggal dunia. Pada 24 Agustus 2020 warga Tembesi yang ada di RW016 melalui Ketua RW016 Bapak Panji S. Lingga menunjuk Orik Ardiansyah & Associates (OAA) sebagai kuasa hukum yang mengurus masalah lahan Tembesi.

Orik membawa permasalahan lahan Tembesi ke Ombudsman Republik Indonesia. Hasil temuan dan verifikasi Ombudsman yang tertuang dalam Surat nomor: B/0225/LM.24-05/0165.2020/IV/2021, tanggal 26 April 2021, intinya menyatakan "telah terjadi maladministrasi penundaan berlarut" dalam tindak lanjut penerbitan legalitas lahan Kampung Tembesi RW 016.

Perjuangan mengurus lahan Tembesi belum selesai. Pada Maret 2022 pengurus warga RW016 Tembesi bersama kuasa hukum OAA melakukan dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kota Batam sehubungan adanya surat dari PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM) yang mengaku bahwa lahan Tembesi Tower akan dibuat sebagai lahan pengembangan properti yang dikuasainya.

Hasil dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kota Batam, membuat DPRD Kota Batam mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 047/170/III/2022, tanggal 8 Maret 2022 yang isinya agar Walikota Batam / Pihak BP Batam "Melakukan langkah-langkah terbaik demi kepentingan warga masyarakat Kampung Tembesi RW016 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung, Batam dengan melakukan pengukuran dan selanjutnya dapat diurus surat kepemilikan lahan yang dialokasikan kepada warga sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku."

Warga Tembesi menunggu hasil rekomendasi tersebut, akan tetapi setelah beberapa bulan tidak ada kabar, maka tim kuasa hukum OAA kembali mempertanyakan kenapa semua kesepakatan yang telah dibuat tidak pernah bisa direalisasikan? Selanjutnya tim kuasa hukum dan warga kembali melakukan gerakan demonstrasi pengerahan seluruh warga Tembesi ke Kantor Walikota Batam, dan Kantor BP Batam. Akan tetapi hal tersebut tidak jadi dilaksanakan karena Bapak Rudi Walikota Batam dan Ketua BP Batam meminta ke Tim kuasa hukum dan warga tidak melakukan demonstrasi dan dijadwalkan bertemu beliau.

Pada Juni 2022, terjadi pertemuan antara tim kuasa hukum OAA dan pengurus warga RW016 Tembesi dengan Ketua BP Batam dilakukan di gedung BIDA BP.Batam yang dihadiri oleh seluruh Direktur pengambil keputusan. Dan hasil pertemuan tersebut diputuskan bahwa akan memanggil pihak pihak yang berkaitan dengan lahan Tembesi Tower, selanjutnya memberikan arahan bahwa dalam 2 (dua) minggu sejak pertemuan akan diselesaikan dan sebelum permasalahan selesai semua pihak yang berkaitan dengan Tembesi Tower terkhusus PT TPM tidak boleh melakukan aktifitas dan pergerakan di lahan milik warga Tembesi RW016.

Pada sore hari yang sama dilanjutkan hearing dengan DPRD Kota Batam dan hasil hearing dikeluarkannya Surat Rekomendasi nomor: 110/170/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022 yang isinya "Bahwa DPRD Kota Batam menegaskan dan sambil menunggu proses mencari solusi bagi penerima hak Pengelolaan Lahan (PL) agar Pemko Batam dan BP Batam beserta stakeholder untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit yakni menentukan titik (koordinat) lahan, luas lahan (pengukuran) dan legalitas (sertifikat) terhadap Tembesi Tower sebagai Perkampungan Tua Kota Batam." Dengan keluarnya surat rekomendasi DPRD Kota Batam tersebut, warga Tembesi merasa lega dan berharap dalam waktu dekat selesai urusan legalitas lahan sehingga tidak lagi merasa was-was atas kepemilikan lahan.

Dua minggu yang dijanjikan berlalu, berganti bulan hingga tahun, tidak ada kabar keputusan dari pihak BP Batam soal pengukuran dan pengurusan hak milik lahan warga Tembesi RW016. Sementaraa itu, pihak PT TPM terus melakukan gerakan menghasut warga RW016 Tembesi, bahkan sampai berupaya melakukan pemanggilan, bujuk rayu, intimidasi sehingga warga marah dan kesal karena sampai akhir masih juga diganggu dan diusik oleh orang lapangan yag mengatasnamakan PT TPM. B

Bahkan ada oknum aparat sebagai kaki tangan PT TPM dan preman yang melakukan tekanan dan ancaman kepada tim kuasa hukum dan warga RW016 Tembesi agar segera mau menerima 'uang paku' yang jumlahnya tidak wajar, seperti namanya, hanya bisa buat membeli paku tanpa bisa membangun kembali bangunan rumah seperti semula.

Mengingat janji Walikota Batam saat itu, yaitu Bapak Rudi yang juga selaku Ketua BP Batam akan menyelesaikan dalam waktu dua minggu sejak surat rekomendasi dikeluarkan 10 Juni 2022 tidak ada realisasi, maka tim kuasa hukum OAA dan seluruh warga RW016 Tembesi sepakat akan melakukan demonstrasi besar pada Oktober 2022. Walaupun kami menyadari bahwa demonstrasi itu bukan jalan yang terbaik, tapi terpaksa kami lakukan karena sudah tidak ada pilihan.

Menurut Orik Ardiansyah, SH, kuasa hukum yang saat ini masih mewakili warga Tembesi untuk mengurus sengketa lahan itu perjuangan panjang sudah ditempuh. Sejak 10 Januari 2025 Orik dan tim sudah melayangkan surat permohonan dengar pendapat ke Komisi III DPR RI.

Bahkan sejak Rabu 5 Februari 2025 Orik dan tim sudah berada di Jakarta berupaya menemui Komisi III DPR RI di Jakarta yang membidangi urusan hukum, namun belum ada waktu yang diberikan. "Kami tetap berjuang untuk menegakkan keadilan bagi warga RW016 Tembesi Batam, termasuk lahan Surau juga," kata Orik.

Menegakkan Keadilan dan Hak Asasi Manusia

Sebagai umat beragama, dalam pandangan saya, pemerintah wajib melindungi rumah ibadah agar jamaah bisa terus menjalankan ibadahnya. Sebelum ada penggantian tempat ibadah untuk meneruskan ibadah jamaah --dalam hal kasus Surau Baitul Ibadah Tembesi Batam --maka PT TPM wajib menyiapkan tempat pengganti yang menampung aktivitas jamaah seperti semula: sholat lima waktu, dzikir shalawat, menyiapkan makanan dan hidangan makan siang dan makan malam untuk jamaah yang beribadah.

Perguruan "Baitul-Ibadah" Indonesia adalah Perguruan Ilmu-Agama Islam (Thariqat) Islam Sammaniyah (Pesantren non formal) yang berdiri resmi sesuai persyaratan hukum organisasi kemasyarakatan. Berdiri sejak tahun 1983 dengan Akta Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, SH, Sp.N, nomor 54 tertanggal 20 Februari 2018, serta memiliki SK KUMHAM RI No. AHU 0002760.AH.01.07. Tahun 2018. Dalam perjalannya Perguruan juga membentuk badan hukum Yayasan yang berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara Perguruan dengan Pemerintah dan masyarakat luas.

Bahwa tempat-tempat untuk mengajar dan berlatih Ilmu-Agama di setiap wilayah "Komplek Perguruan Baitul Ibadah Indonesia" selanjutnya disebut "Surau", dan masing-masing Surau dipimpin oleh seorang Guru (Khalifah) yang memiliki otoritas penuh atas aktivitas keagamaan di dalam Surau-Surau tersebut dalam mendidik para murid/jamaah menjadi insan yang taat dengan hukum-hukum Tuhan serta ikut membangun peradaban bangsa.

Perguruan Baitul Ibadah Indonesia, memiliki Surau - Surau sejumlah 65 Surau dengan +/- 10.000 jamaah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan merupakan bagian tak terpisah. Perguruan Baitul-Ibadah Indonesia fungsi keberadaannya adalah untuk memudahkan murid-murid dalam beribadah dan berlatih ilmu agama di wilayah yang terdekat dari domisili murid-murid di seluruh Indonesia.

Dalam hitungan hari kita akan memasuki bulan suci Ramadhan, dimana saat itu jamaah akan melaksanakan sholat Tarawih dan sahur serta berbuka puasa. Dimana tempat pengganti untuk jamaah Surau Baitul Ibadah Tembesi Batam melaksanakan semua ibadahnya? Dimana tanggungjawab PT TPM yang sudah memusnahkaan semua itu?

Firman Tuhan dalam Surah Albaqarah ayat 114: "Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang menghalang-halangi nama Allah disebut dalam masjid-masjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (masjid Allah) kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan, dan di akhirat mendapat siksa yang berat."

Penulis adalah seorang jamaah Perguruan Baitul Ibadah yang tinggal di Pekanbaru, Riau (instagram @miapurwandari)