Dituding Tebang Pilih saat Penertiban Bangunan Liar, Begini Kata Camat Batuaji
Oleh : Yosri Nofriadi
Rabu | 07-06-2017 | 15:51 WIB
Camat-batuaji11.gif
Camat Batuaji Fridkalter. (Foto: Yos)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dituding tebang pilih dalam penertiban bangunan yang berdiri di atas drainase, Camat Batuaji Fridkalter langsung membantah.

Menurutnya, penertiban itu sudah sesuai dengan arahan Pemerintah Kota Batam untuk mengatasi banjir yang terjadi selama ini.

"Kita sudah laporkan semua bangunan yang ada di atas Saluran Drainase, kalau masalah pembongkarannya saya tidak tahu kenapa hanya milik Slamat Sitorus yang dibongkar, itu teknisnya Satpol PP," ujarnya.

Lanjutnya, sesuai dengan arahan Pemerintah Kota Batam, kepada para pemilik usaha yang mendirikan bangunan di atas drainase akan diberikan waktu tenggang selama 3 bulan untuk membongkar sendiri, agar semua bangunan yang menutup aliran drainase yang menyebabkan banjir secepatnya bisa teratasi.

"Kepada para pemilik usaha yang mendirikan bangunan di atas drainase akan diberikan waktu tenggang selama 3 bulan untuk membongkar sendiri sesuai dengan arahan dari Pemerintah Kota Batam. Tak ada pilih kasih dalam pembongkaran itu.

Editor: Yudha