Satpol PP Segera Tertibkan Kios dan Rumah Liar di Jalan Marina City
Oleh : CR-14
Rabu | 29-03-2017 | 15:26 WIB
Imam-T-Satpolpp1.gif

Kasi Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Batam, Imam Tohari. (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan segera mentertibkan kios dan liar bangunan liar yang berada di row jalan Marina City Kelurahan Tanjunguncang Kecematan Batuaji.

Hal itu dilakukan untuk mendukung program pemerintah provinsi Kepri yang berencana akan memperlebar jalur jalan menuju kawasan wisata terpadu Marina itu.

Kasi Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Batam, Imam Tohari mengatakan, penggusuran yang akan dilakukan terhadap sejumlah bangunan liar di sepanjang jalan Marina City merupakan rangkaian dari kegiatan tim terpadu Pemerintah Kota kota Batam dengan Peraturan Daerah (Perda), nomor 2 tahun 2002 tentang ketentuan bangunan di Kota Batam, Perda nomor 5 tahun 2007 tentang kebersihan Kota Batam dan Perda nomor 16 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Target kita menang semua bangunan liar berdiri diatas wilayah penghijauan. Marina ini kebetulan mau ada pelebaran jalan maka jadi fokus kami kedepannya," ujar Imam, Rabu (29/3/2017).

Saat ini memang surat peringatan belum dilayangkan, sebab Satpol PP kota Batam masih mendata jumlah kios dan bangunan liar di lokasi jalan tersebut. "Sedang didata dan surat pemberitahuan akan secepatnya disampaikan," ujar Imam.

Pantauan di lapangan, sepanjang jalan Marina City kini sudah marak dengan bangunan liar. Kios dan rumah liar menjamur di sepanjang jalan tersebut.
Banguan liar itu mulai terlihat dari simpang Basecamp yang sudah berdiri kios liar menyerupai ruko hingga ke kawasan Marina. Begitu juga depan pasar Merlion juga sudah dipadati dengan pedang yang menempati puluhan kios diatas lahan penghijauan.

Menurut informasi yang didapat, kios-kios semi permanen itu dijual atau disewa dengan harga yang cukup mahal.

Editor: Yudha