Pembangunan Masjis Agung II

Pemko Klaim Sudah Ganti Rugi Ruli yang Digusur Tim Terpadu
Oleh : CR-14
Rabu | 29-03-2017 | 14:02 WIB
gusur-01.gif

Proses penggusuran  puluhan rumah liar (ruli) di RT02/RW03 Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji. (Foto:Yosri Novriadi)

BATAM TODAY.COM, Batam - Petugas Tim Terpadu Kota Batam telah selesai melakukan pembongkaran puluhan rumah liar (ruli) di RT 02/RW 03 Kelurahan Tanjunguncang Kecamatan Batuaji, Rabu (29/3/2017).

 

Sebanyak 16 bangunan rumah liar dibongkar paksa petugas dengan satu alat berat dibantu sejumlah petugas dari kepolisian.

Kabid Penertiban dan Penegakan Satpol PP Batam Imam Tohari mengatakan, pembongkaran tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur walaupun ada sebagian warga ada yang melakukan protes.

"Kami sudah keluarkan SP (surat perintah) bongkar, Justru sudah sejak tahun 2016 yang lalu. Kita kerja berdasarkan aturan," ujarnya saat dilokasi.

Sebelumnya, 65 rumah liar yang berdiri di lahan tersebut sudah mendapatkan ganti rugi dari Pemko Batam Namun, dari 65 rumah liar itu, 16 diantaranya dijual kembali ke pada warga.

"Setelah kita tanya tadi, rupanya ada warga baru menempati rumah itu, pada saat kita mau menertibkan mereka berdalih tidak mempunyai tempat. Mau tidak mau terpaksa kita bongkar," ujarnya lagi.

Lanjut Johari, penertiban dilakukan dilakukan sebagai upaya untuk merampungkan dan meratakan lahan yang akan dibangun Mesjid Agung II Batam yang pada awal bulan April 2017 peletakan batu pertama masjid Agung II dilaksanakan.

"Waktu peletakan batu pertama semuanya harus rampung dari pemukiman liar," ujarnya.

Editor: Yudha