Menolak Dipaksa Kerja Hari Minggu, 5 Karyawan Ini Di-SP 2
Oleh : CR-14
Jum'at | 03-03-2017 | 14:38 WIB
sp2.jpg

Inilah Surat Peringatan II yang diberikan kepada kelima karyawan PT Bandar Abadi. (Foto: CR-14)

BATAMTODAY.COM, Batam - Karyawan PT Bandar Abadi yang berkantor di Jalan Brigjen Katamso Tanjunguncang memprotes kebijakan sepihak manajemen perusahaan yang mengeluarkan Surat Peringatan (SP) II kepada 5 orang karyawan.

 

Demikian ungkap Ketua PUK (Pimpinan Unit Kerja) PT Bandar Abadi, Ahmadjen. Kelimat karyawan yang diberi SP II itu karena pada hari Minggu, 26 Februari 2017 lalu dipaksa masuk kerja, untuk mengerjakan proyek kapal TK Sinar Lestari 338.

Tapi, kelima orang karyawan tersebut menolak untuk bekerja dengan alasan, hari Minggu tidak wajib kerja. Tapi ternyata, pada har Senin (27/2/2017) mereka langsung diberikan SP II dengan alasan, melawan perintah atasan.

"Pihak perusahaan memberikan surat peringatan seenaknya tampa dasar yang jelas," ujar Ahmadjen saat ditemui di Tanjunguncang, Jumat (3/3/2017) siang.

Ahmadjen menerima keputusan pihak perusahaan tersebut menurutnya pihak perusahaan telah melanggar aturan UU ketenagakerjakaan No 13 tahun 2003 untuk menekan karyawan.

"UUD Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 77 dan 78 jelas tidak memaksa karyawan untuk masuk bekerja pada hari libur, boleh dicek. Kecuali ada kesepakatan antara Kryawan dengan pihak perusahaan," ujarnya lagi.

Sampai saat ini, ia dan 5 orang temannya tersebut masih membahas dengan pihak permasalahan tersebut. Namun pihak perusahaan tetap pada aturan yang mereka buat dengan alasan telah melanggar perintah atasan.

"Kalau pihak perusahaan tetep pada aturannya kita akan laporkan kepada Disnaker Ketenagakerjaan," ujarnya.

Untuk masalah ke-5 orang kryawan yang diberikan surat peringatan tersebut pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi.

Editor: Dardani