Rabu, Kasus Meme Bom Termos Ketua Kadin Kepri Digelar
Oleh : Hadli
Senin | 13-02-2017 | 17:38 WIB
rilis-maruf1.jpg

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat menyampaikan rilis dalam kasus UU ITE yang disangkakan pada Ketua Kadin Kepri MM (kemeja putih lengan panjang) (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gelar perkara kasus "meme bom termos" yang diduga melecehkan institusi Polri khususnya Densus 88 Anti Terorisme akan digelar pada Rabu (15/02/2017) mendatang. 

"Akan kita laksanakan (gelar perkara-red) Rabu (15/02/2017) ini," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, Senin (13/2/2017).

Kasus dugaan pelecehan ini bergulir sejak akhir tahun 2016. Postingan Ketua Kadin Kepri, Ahmad Maaruf Maulana, di salah satu grup jejaring sosial WhatsApp cukup membuat Densus 88 tersakiti. Pasalnya kinerja dalam mengamankan Republik Indonesia dari ancaman teroris telah dilecehkan.

Budi mengatakan, saksi-saksi yang ada dalam grup tersebut telah diperiksa termasuk Ahmad Maaruf Maulana serta saksi ahli. Namum ia belum bersedia membeberkan apakah terdapat pelanggaran pidana dari tindakan Ketua Kadin Kepri tersebut.

Ia mengatakan, seluruh pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi lainnya juga sudah lengkap. Hanya saja Budi belum bisa memastikan apakah nantinya status Maaruf Maulana bakal naik atau tidak. "Sekarang belum tau, nanti tunggu hasil (gelar perkara-red)," ucapnya.

Gambar yang dikirimkan pada Selasa 13 Desember 2016 lalu, adalah seorang laki-laki telanjang dada sedang memikul sebuah termos yang diiringi dengan lilitan kabel dan alat berupa remote, layaknya bom di dada lelaki pada gambar tersebut.

Gambat itu juga dibumbui dengan tulisan. Pada sisi atas terdapat kata-kata "Kalau pengalihan isu pake bom panci masih gagal". Lalu di bagian bawah gambar terdapat tulisan, "coba alihkan isu dengan bom termos".

Atas tindakannya itu, Ketua Kadin Kepri Ahmad Maaruf Maulana, sudah menyesali perbuatannya yang dinilai kurang wajar. Ia juga  memohon maaf pada Insitusi Polri pasca diperiksa intensif di Polda Kepri.

"Saya khilaf, saya menyesal dan mohon maaf beribu-ribu maaf terhadap Korps Kepolisian. Saya sama sekali tidak bermaksud seperti itu," katanya.

Jika terbukti bersalah, Polda Kepri akan menjeratnya dengan Pasal 45 ayat 3, Pasal 27, Pasal 207 UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Editor: Udin