Lagi, Praktek Prostitusi Berkedok Massage Disegel di Sagulung
Oleh : Berton Siregar
Senin | 13-02-2017 | 17:14 WIB
razia-di-cafe-sri.gif

Karyawan panti pijat atau massage Dewi Sri yang berada di kawasan Ruko Putri Hijau langsung mengeluarkan jurus tipu-tipu setelah secara mendadak didatangi puluhan aparat keamanan gabungan, Sabtu (11/6/2016) sekitar pukul 20.30 WIB. (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lagi, Panti Pijat berbau esek-esek yang ada di ruko Batavia, Simpang Puteri Hijau Sagulung, disegel oleh tim gabungan dari Kecamatan Sagulung dan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP), Sabtu (11/2/2017) malam lalu.

Penyegelan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPM PTSP, atas laporan pihak kecamatan, terkait masih maraknya panti pijat yang beroperasi tanpa izin dan terindikasi menggelar praktek prostitusi di wilayah Kecamatan Sagulung.

"Dari total semua (panti pijat di Kecamatan Sagulung-red) yang sudah disegel dan ditindaklanjuti sebanyak 39 panti pijat, termasuk tujuh yang di ruko Batavia itu," ujar Camat Sagulung, Reza Khadafi, Senin (13/2/2017) di ruang kerjanya.

Penyegelan itu kata Reza lagi, akibat tidak memiliki izin. Bahkan jika memiliki ijin sekalipun, namun menyalahi aturan seperti beroperasi hingga larut malam, menyekat ruangan pijat secara menyeluruh, sehingga terindikasi menggelar praktek prostitusi dan lain sebagainya, tetap akan disegel.

"Yang tak memiliki izin ataupun memiliki izin tapi menyalahi aturan, semuanya disegel," ujarnya.

Ke-39 panti pijat yang sudah disegel itu terdiri dari 32 titik di seputaran Ruko Simpang Basecamp yang disegel dua bulan yang lalu, dan tujuh titik lainnya di ruko Batavia, Simpang Puteri Hijau yang disegel Sabtu malam lalu.


"Yang di ruko Batavia itu, memang ada tujuh titik, tapi satu nama di bawah naungan Dewi Sri Group Massage. Mereka hanya memiliki izin dua tempat, lima lainnya nebeng saja dengan dua izin tersebut, makanya semua ditutup," terang Reza.

Lebih jauh dikatakan, Panti Pijat Dewi Sri group tersebut merupakan panti pijat yang cukup bandel selama ini. Sebab beberapa kali ditegur, tetap keras kepala. Bahkan penyegelan panti pijat di daerah Simpang Basecamp dan di wilayah Kecamatan Batuaji sebelumnya, tak membuat pengelola atau pemilik panti pijat tersebut gentar.

"Peringatan sudah beberapa kali disampaikan dan tak diindahkan. Makanya disegel," ujarnya.

Selain itu, panti pijat yang lokasinya tak jauh dari kantor Camat dan Polsek Sagulung itu, juga kerap dikeluhkan warga selama ini. Itu karena panti pijat di sana diduga kuat menggelar praktek prostitusi karena mempekerjakan wanita-wanita seksi dan pada umumnya tamu kebanyakan kaum pria.

"Keluhan warga itu karena terindikasi membuka praktek prostitusi terselubung. Tapi saat kami datangi Sabtu malam kemarin, tak ada yang tertangkap tangan (melakukan praktek prostitusi). Tapi bagaimanapun keluhan warga itu akan didalami pihak BPM PTSP nantinya," kata Reza.

Dengan adanya penyegelan itu, ke depannya Reza berharap, agar pengelola ataupun pemilik panti pijat lainnya yang masih beroperasi, agar memperhatikan aturan yang ada. "Yang paling utama adalah izin. Itu harus ada. Semua akan kami datangi nantinya," ujar Reza.

Pantauan BATAMTODAY.COM, puluhan massage yang pernah disegel yakni yang berada di wilayah Batuaji seperti pertokoan Hoaseng, persisnya di samping SPBU Base Camp. Hanya saja, saat ini sudah beroperasi kembali. Sehingga tidak diketahui persis penyebab usaha berbau lendir ini dibuka.

Editor: Udin