Terbukti Memiliki Senpi Ilegal

Kompol Irvan Asido Siagian Divonis 7 Bulan 15 Hari
Oleh : CR11
Jum'at | 27-01-2017 | 09:12 WIB
kompolirvan0101.gif

Terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian saat disidang di PN Batam.(Foto: Gokli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kompol Irvan Asido Siagian, anggota Polda Kepri yang didakwa memiliki senjata api jenis Revolver secara ilegal divonis 7 bulan 15 hari di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (26/1/2017) sore.

 

Putusan yang dijatuhi majelis hakim, Tiwik, Endi Nurindra dan Egi Novita terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Rumondang Manurung yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara.

Baca: Kompol Irvan Bantah Dakwaan Jaksa Miliki Senjata Api Ilegal

Menurut majelis hakim, pledoi atau nota pembelaan yang diajukan penasehat hukum (PH) terdakwa, Mangundang Lumban Batu dan AKP Edy tidak dapat diterima dan tidak berdasar. Bahkan, terdakwa selama di persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca: Kompol Irvan Lulusan Terbaik Akpol, Tak Mungkin Selundupkan Senpi

Tetapi, majelis juga mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa, seperti lulusan terbaik Akademi Polisi (Akpol), masih muda serta masih ada harapan untuk berubah.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 7 bulan 15 hari penjara, dipotong selama berada dalam kurungan," kata Hakim Tiwik, Ketua mejelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut.

Terhadap putusan itu, Mangundang menyatakan banding. Sebab, menurut dia apa yang didakwakan penuntut umum tidak terbukti dan tidak sesuai dengan dakta sebenarnya.

"Kami banding yang mulia. Kami berharap bisa mendapat salinan putusan secepatnya," ujar Mangundang, usai pembacaan putusan.

Sidang pembacaan putusan itu berbeda dari sidang-sidang sebelumnya. Biasanya, terdakwa hanya dikawal beberapa anggota Provost, namun pada saat putusan ada juga beberapa anggota Polisi lain yang melakukan pengawalan berpakaian seragam lengkap.

Baca: Jaksa Sebut Eksepsi Kompol Irvan Telah Masuk Pokok Perkara

Sebelumnya, Kompol Irvan Asido Siagian, dihadapkan ke persidangan lantaran didakwa memiliki senjata api secara ilegal. Berawal, sekitar bulan November 2015 lalu di bekas hotel Rasinta, Kecamatan Lubuk Baja, Direktorat Narkoba Polda Kepri sedang melakukan operasi antik.

Dalam operasi tersebut, Polisi menemukan terdakwa berada di kamar 903 bekas hotel Rasita. Setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan sepucuk senjata api jenis revolver warna silver buatan Pindad dengan nomor seri AE. S007108 dan beberapa butir amunisi.

Baca: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang STBL 1948 nomor 17 dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1948 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Editor: Gokli