Empat Pria Bonyok Tak Terbukti Pembegal, Tiga di Antaranya Jadi Tersangka Pengeroyokan
Oleh : Redaksi
Selasa | 24-01-2017 | 19:26 WIB
korbanoknumtni-edit.gif

Empat pria inilah yang mengaku dianiaya oknum TNI. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan pembegalan terhadap dua oknum anggota TNI, yang dituduhkan pada empat orang pria, tidak terbukti. Dari pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, mereka hanya melakukan pengeroyokan.

Wakasat Reskrim, AKP Herman Kelly mengatakan, empat pria yang sempat dituduh pelaku pembegalan tersebut, yakni Ri (20), Sn (21), S (21), dan R (22). Tiga di antaranya telah ditetapkan tersangka, Ri, Sn, S. Sementara R ditetapkan sebagai saksi.

"Proses pemeriksaan telah kita lakukan. Saat ini tiga tersangka sudah kita tahan atas pengeroyokan yang dilakukan," ungkap Kelly, Selasa (24/1/2017).

Dalam proses tersebut, dua anggota TNI yang menjadi korban pengeroyokan juga sudah dimintai keterangan oleh Polsek Sagulung. Namun untuk pemeriksaan lebih lanjut, korban akan dipanggil ke Polresta Barelang.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polresta Barelang. Jadi untuk pemeriksaan terhadap saksi selanjutnya, akan dilakukan di sini. Kita juga akan melakukan olah TKP," lanjutnya.

Selain itu, Polisi juga tidak menemukan barang bukti berupa senjata atau alat yang digunakan pelaku di lokasi. Namun pihaknya mendapatkan barang bukti tersebut dari korban.

"Para tersangka juga tidak mengakui kalau benda itu milik mereka. Jadi untuk sementara mereka belum bisa dibuktikan sebagai pelaku begal, karena minim saksi dan alat bukti," tambah Kelly.

Kejadian itu sendiri, berawal saat rombongan tersangka hendak pergi ke Jembatan Barelang. Saat tiba di Simpang Tembesi, mereka bertemu dua orang pria berpakaian preman, yang ternyata anggota TNI.

Kemudian, mereka melaju searah menuju Jembatan Barelang. Antara tersangka dengan korban terjadi saling lirik, sehingga cekcok mulut pun terjadi dan berujung pada perkelahian.

Setelah kejadian, dua korban langsung membuat laporan polisi dugaan pengeroyokan dan pembegalan. "Yang terbukti hanya pengeroyokannya saja. Barang bukti yang diberikan korban, berupa pisau dan piringan cakram, serta besi bertali. Para tersangka juga tidak mengakui itu milik mereka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor: Udin