DPRD Batam Setujui Perpanjangan Waktu Kerja Pansus Kesehatan
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 05-12-2016 | 15:38 WIB
pansuskesehatan.jpg

Suasana saat sidang paripurna yang memutuskan memberi perpanjangan waktu kerja Pansus. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Batam setuju memperpanjang waktu kerja Pansus Ranperda Sistem Kesehatan Daerah. Perpanjangan waktu 30 hari terhadap Pansus disepakati melalui rapat paripurna yang digelar, Senin (5/12/2016) siang.

Juru bicara Pansus, Fauzan mengatakan pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Daerah belum rampung karena adanya sejumlah masukan dari pihak Kementerian Kesehatan. Masukan dan pandangan dari Kementerian itu, dinilai sangat penting untuk dibahas kembali.

"Kami sudah melakukan pembahasan dengan banyak pihak. Tetapi dengan adanya masukan dari Kementerian Kesehatan, Pansus menilai perlu penambahan waktu," kata Fauzan.

Adapun masukan maupun usulan dari Kementerian Kesehatan, kata Fauzan, menyangkut soal perubahan nama Ranperda dan materi pembahasan. Perubahan nama yang diusulkan Kementerian berupaka Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan.

Mengenai materi Ranperda, Kementerian Kesehatan menginginkan agar regulasi dan kepastian hukum terkait pelayanan kesehatan agat diatur lebih rinci di dalam Ranperda tersebut. Sebab, ada kekhawatiran Ranperda menjadi asal-asalan ketika hal-hal penting belum termuat di dalamnya.

"Kementerian juga menginginkan pembentukan Dewan Kesehatan Daerah," ujar dia.

Fauzan berujar, penambahan waktu 30 hari tersebut bisa dimanfaatkan Pansus untuk merampungkan pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Daerah. Sebab, Ranperda itu merupakan inisiatif dari DPRD Batam.

"Kita akan maksimalkan pembahasan. Mudahan bisa rampung sebelum batas waktu," katanya.

Editor: Dardani