Hore... Buku Kapal untuk Perikanan Diterbitkan di PSDKP Batam
Oleh : Berton Siregar
Jum'at | 02-12-2016 | 15:38 WIB
Gerai-PSDKP.gif

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (Ditjen PT) melaksanakan Gerai Perizinan Kapal Ukur Ulang di Batam, Kepulauan Riau (Foto: Berton Siregar)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (Ditjen PT) melaksanakan Gerai Perizinan Kapal Ukur Ulang di Batam, Kepulauan Riau, baru baru ini.

Lokasi gerai perizinan kali ini diselenggarakan di Pelabuhan Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Batam (PSDKP) Jembatan II Barelang Batam, yang juga berdampingan dengan kantor Syahbandar Perikanan Batam.

Gerai Perizinan yang dilaksanakan bersamaan ditiga lokasi provinsi lainnya, yaitu di Pekalongan Jatim, Bali dan Manado serta terselenggara berkat koordinasi dan kerja sama intensif KKP dan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla).

Bagi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ini merupakan kesempatan kedua kalinya gerai perizinan dilaksanakan di wilayahnya, dan tidak menutup kemungkinan apabila jumlah kapal yang telah diukur ulang masih banyak dapat dilakukan gerai perizinan kembali di lokasi ini.

Gerai perizinan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang.

Hal ini telah selaras dengan Instruksi Presiden No 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional yang di antaranya adalah percepatan penerbitan izin penangkapan ikan.

KKP bersama Kemenhub selalu bersama dalam pelaksanaan gerai perizinan, selayaknya Perizinan Terpadu Satu Pintu On the Spot.

Hal ini juga merupakan salah satu bentuk Markdown Amnesty atau bentuk pengampunan terhadap kapal-kapal yang diduga melakukan markdown ukuran kapal.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan, Ir Saifuddin MMA, menyampaikan bahwa gerai ini merupakan salah satu bentuk transparansi pelayanan perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hal ini selaras dengan instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 716 tahun 2016 tentang Penindakan dan Pencegahan Praktik Pungutan Liar di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melarang pengenaan segala jenis pungutan dan besaran tarif perizinan di luar ketentuan.

"Artinya Direktorat Pengendalian Penangkapan Ikan sangat terbuka, bahkan pemilik kapal/nelayan yang mengajukan permohonan izin kapal dapat turut serta bersama mengawasi proses penerbitan izin di lapangan," ujarnya

Syahbandar Perikanan di Batam, Mohamad Hasan menegaskan bahwa gerai perizinan di Batam ini sangat strategis dalam mendukung pengelolaan Wilayah Pengelolaan Perikanan 711 atau Natuna dan sekitarnya.

Kepala Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Batam, Akhmadon, sangat setuju dengan pelaksanaan gerai ini, terutama dalam menjaga kedaulatan Wilayah NKRI di wilayah perbatasan Laut Cina Selatan.

Hingga saat ini sudah 21 buku kapal perikanan yang tercetak, SIPI terbit sebanyak 23, dan SIUP terbit sebanyak 22. Semakin banyak pemohon, dan semakin banyak SIUP dan SIPI yang diterbitkan maka semakin terwujud cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia di Natuna.

"Kita memberikan perijinan yang memudahkan bagi nelayan di Kepri, supaya mereka juga dilengkapi dengan persyaratan dalam menangkap ikan, begitu juga bagi yang terlanjur membuat ukuran kapal tidak sesuai dengan sebenarnya, kita memberikan pengampunan, untuk merubah ijin tersebut dengan sebenarnya " ujarnya.

Editor: Udin