Tuntut Pertanggungjawaban Pemprov Kepri Soal IUP PT Growa

Alias Wello Ancam Polisikan Perusahaan Tambang Bermasalah di Lingga
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 07-10-2016 | 09:38 WIB
aliaswello.jpg

Bupati Lingga Alias Wello. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bupati Lingga Alias Wello bakal menyeret perusahaan tambang bermasalah di wilayahnya ke ranah pidana. Soalnya, perusahaan yang mengeruk pasir darat di daerahnya tergolong ilegal karena Pemkab Lingga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap perusahaan nakal tersebut.

"Saya sudah konsultasi dengan Kementerian ESDM dan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK). Jangan main-main dengan Alias Wello," kata Bupati Lingga dalam acara diskusi publik bersama Kementerian ESDM dan pengusaha tambang se-Kepri di Wisma Batam/PIH Batam Center, Kamis (6/10/2016)

Awe, begitu Alias Wello akrab disapa, menjelaskan, perusahaan nakal yang ia maksud, salah satunya PT Growa Indonesia. Perusahaan itu melakukan tambang pasir darat di Kabupaten Lingga hanya bermodalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Kepri.

Yang menjadi permasalahan, Pemerintah Kabupaten Lingga merasa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap PT Growa Indonesia, sebagai syarat utama untuk mendapatakan IUP. "Saya juga akan menuntut pertanggungjawaban Pemprov Kepri," ujarnya.

Sampai persoalan itu selesai, Awe meminta PT Growa Indonesia agar menghentikan aktivitas di Kabupaten Lingga. Menurut dia, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lingga harus taat aturan dan mampu memberikan kontribusi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Kabupaten Lingga kaya akan Sumber Daya Alama (SDA) tapi ekonomi masyarakat tidak berkembang. Saya tidak akan tinggal diam begitu saja," pungkasnya.

Berita terkait:

Editor: Dardani