Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Jurnalistik
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 24-01-2025 | 12:24 WIB
24-01_pedoman-penggunaan-AI-02388.jpg
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat jumpa pers terkait pedoman penggunaan kecerdasan buatan dalam jurnalistik yang digelar Jumat (24/1/2025). (Foto: Dewan Pers)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Pers secara resmi meluncurkan pedoman terkait penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik. Pedoman ini bertujuan memastikan teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tetap menjaga integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi.

Dalam jumpa pers yang digelar Jumat (24/1/2025), Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa penyusunan pedoman ini telah berlangsung sejak April 2024. Proses penyusunan melibatkan satuan tugas khusus yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen, serta tim perumus.

"Dalam prosesnya, kami juga menerima masukan dari sejumlah media dan konstituen yang telah menerapkan AI dalam karya jurnalistik. Selain itu, kami mendengar pandangan para pakar di bidang kecerdasan buatan dan melibatkan pemangku kepentingan melalui uji publik, termasuk Mahkamah Agung," jelas Ninik.

Pedoman ini diharapkan mampu membantu insan pers memanfaatkan teknologi AI untuk mempercepat proses kerja dan meningkatkan efisiensi. Namun, Ninik menekankan pentingnya kontrol ketat dan prinsip etika agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi.

Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal yang mencakup:

1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Dasar
3. Teknologi

4. Publikasi
5. Komersialisasi
6. Perlindungan

7. Penyelesaian Sengketa
8. Ketentuan Penutup

Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh insan pers dalam memanfaatkan teknologi AI secara bertanggung jawab. Bagi yang ingin mengaksesnya, pedoman ini dapat diunduh melalui tautan berikut: https://s.id/pedoman_ai_dalam_karya_jurnalistik.

Editor: Dardani