DPRD Batam "Mandul", Hak Angket Reklamasi Pantai Kandas di Paripurna
Oleh : Gokli Nainggoaln
Kamis | 06-10-2016 | 18:14 WIB
paripurna-angket-mandul1.jpg

Rapat paripurna hak angket yang digelar di gedung DPRD Kota Batam, Kamis (6/10/2016), hanya diikuti 38 anggota DPRD Kota Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hak angket untuk menyelidiki permasalahan reklamasi pantai di Batam kandas di paripurna DPRD Kota Batam. Hak angket reklamasi yang diusulkan 27 anggota DPRD dan diputuskan melalui voting, ternyata hanya didukung 17 anggota DPRD.

Dalam paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Batam, Kamis (6/10/2016), dari 38 peserta, 20 di antaranya menolak angket reklamasi. Sementara sisanya tidak muncul saat voting dilakukan.

Keputusan rapat paripurna yang menolak hak angket tersebut, sebelumnya sudah diprediksi anggota dewan pengusul. Sebab, saat rapat paripurna empat dari delapan fraksi menarik dukungan untuk melanjutkan hak angket.

"Sempat terjadi pembelokan amanat undang-undang dan aturan. Pengambilan keputusan dilempar ke fraksi, padahal hak angket itu merupakan hak masing-masing anggota dewan," kata Uba Ingan Sigalingging, salah satu anggota DPRD pengusul hak angket.

Memang, pada akhirnya pengambilan keputusan hak angket reklamasi pantai itu dikembalikan sesuai aturan yang ada. Setiap anggota dewan yang hadir di rapat paripurna memilik hak suara. Hasilnya, hak angket reklamasi harus kandas karena pihak yang menolak atau mereka yang diduga berafiliasi dengan pelaku reklamasi pantai mendominasi.

"Ini politik. Keputusan terhadap hak angket bukan persoalan kalah menang. Jika pun dilanjutkan, DPRD bukan dalam kapasitas untuk menghakimi pelaku reklamasi, hanya penyelidikan yang hasilnya disampaikan ke publik," ungkap Uba.

Anehnya, saat hak angket kandas di paripurna, muncul pula wacana anggota dewan untuk melahirkan peraturan daerah (Perda) tentang reklamasi pantai. Padahal, jika DPRD Batam memiliki niat untuk membenahi persoalan reklamasi dengan membuat Perda, hasil penyelidikan harusnya bisa dijadikan dasar atau pedoman membuat aturan yang bagus.

"Kenapa hak angket ini kita usulkan, karena sampai sekarang Komisi III dan Komisi I tidak punya data tentang reklamasi pantai di Batam, dan pendapatan daerah dari reklamasi pantai sangat kecil," kata Uba.

Editor: Dardani