Wow, Pasutri di Batam Ini Jadi Penjambret dan Curanmor
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 06-10-2016 | 18:06 WIB
pasutri-jambret1.jpg

Empat pelaku jambret sekaligus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Ro (21), Rn (19) dan Nm (23), beserta A (19), perempuan, yang dibekuk Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat pelaku jambret sekaligus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Ro (21), Rn (19) dan Nm (23), beserta A (19), perempuan, dibekuk Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang.

Dari laporan yang ada pada polisi, keempatnya telah beraksi sebanyak tiga kali. Dan dari pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi di banyak tempat.

Parahnya, yang menjadi otak untuk setiap beraksi merupakan pasangan suami istri, A merupakan istri dari Nm. Kedua kaki Nm terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat dibekuk polisi. Begitu juga Ro, salah satu kakinya dihadiahi timah pasa.

Kasubnit V Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Tigor Dabariba, yang mengespos pengungkapan jambret ini di Mapolresta Barelang, Kamis (6/10/2016), mengatakan, dibekuknya para pelaku ini berdasarkan informaai yang didapat di lapangan, dan dengan gerak-gerik para pelaku yang mencurigakan.

Mereka dibekuk di tempat persembunyiannya di Tanjungpiayu, rumah Nm dan A. "Tiga pelaku merupakan residifis kasus yang sama. Untuk otak setiap aksi adalah Nm," ungkap Tigor.

Dari hasil pemeriksaan dan sesuai laporan yang ada pada polisi, mereka beraksi sebanyak tiga kali. Namun dari pengakuan pelaku, sudah beraksi di banyak tempat.

"Kemungkinan besar banyak korban yang tidak melapor karena merasa jumlah kerugian hanya sedikit, makanya kita baru mendapat laporan sebanyak tiga kejadian," ujar Tigor yang juga disaksikan Kanit Jatanras, Iptu Afuza Edmond serta Kanit Buser, Bripka Benget Siahaan.

Ditambahkan Tigor, selain menjambret, para pelaku ini juga mencuri sepeda motor yang kemudian dijual. Untuk hasilnya, dibagi rata dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Empat pelaku ini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya, maksimal 12 tahun penjara," terang Tigor.

Editor: Dardani