BNN Kepri Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi Skala Besar
Oleh : Hadli
Rabu | 05-10-2016 | 08:50 WIB
narkobamsia.jpg

BNN Kepri saat memusnahkan sabu dan ribuan pil ekstasi. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri memusnahkan barang bukti sabu dan pil ekstasi dari tujuh kasus yang ditanggani sejak 28 Juli 2016. Kasus tersebut merupakan pengungkapan dan pelimpahan dari Bea dan Cukai.

 

"Sabu yang dimusnahkan sebanyak 8,848 kilogram dan 24.720 butir pil," kata Kepala BNN Kepri, Kombes Pol Benny Setiawan di Gedung BNNP Kepri, Nongsa Batam, Selasa (4/10/2016).

Barang bukti kasus pertama yang diamankan sebanyak 4.064 gram dalam kantong makanan kucing pada 28 Juli 2016 sekira pukul 08.00 WIB di pinggir jalan depan Mesjid Baiturahman Sekupang. Petugas BNN saat itu berhasil menangkap laki-laki berinisial R (51).

Hasil pengembangan, tersangka dari bagian sindikat narkoba asal Malaysia ini berhasil ditangkap.v Lima orang yang diringkus, MF, DA, AD, AJ dan satu orang perempuan berinisial YS.

"Dari barang bukti yang diamankan sebanyak 4.016 gram yang dimusnahkan, sebanyak 48 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ujar Benny.

Pengungkapan kasus ke dua pada 8 Agustus 2016 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dengan tersangka WN Malaysia MT dengan bukti dua bungkus sabu-sabu seberat 74 gram. Sebanyak 63 gram dimusnahkan dan 11 gram disisihkan.

Selanjutnya pada 18 Agustus 2016 penyidik BNNP Kepri mengamankan sebanyak 25.000 butir ekstasi pada sebuah tas yang ditemukan di dalam mobil warna merah di parkiran Discotheque Planet Hotel Planet Holiday tanpa pemilik.

"Sebanyak 24.720 butir atau seberat bruto 5,996 kilogram dimusnahkan dan sebanyak 280 butir untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan," jelas dia.

Petugas BC Batam pada 23 Agustus 2016 mengamankan ZR (25) WNI di Pelabuhan Internasional Batam Centre dengan bukti sebanyak dua bungkus sabu-sabu seberat bruto 126 gram. Dari jumlah tersebut sebanyak 114 gram dimusnahkan, 12 gram untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Selanjutnya kasus ke lima tahun pada 26 Agustus 2016 di Komplek Nagoya Permai. Penyidik BNNP Kepri menangkap 2 orang laki-laki WNI berinisial H (32) dan S (31) dengan bukti seberat bruto 184 gram. Sebanyak 178 gram dimusnahkan, enam gram untuk persidangan dan laboratorium.

Pada 4 September 2016 penyidik BNNP Kepri juga menangkap BD (37) WNI di Batam yang memiliki 4.400 gram sabu-sabu. Dalam pengembangan ditangkap dua WN Malaysia berinisial AF (23) dan KP (23).

"Dari barang bukti sebanyak 4.394 gram dimusnahkan dan enam gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," terangnya.

Kasus ke tujuh terungkap pada 19 September 2016 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam oleh petugas BC, dengan tersangka K (27). Barang bukti sabu seberat bruto 89 gram dari Malaysia yang diamankan, sebanyak 83 gram dimusnahkan dan sebanyak enam gram disisihkan untuk uji laboratorium persidangan.

Pemusnahan Sabu dilakukan dengan cara dileburkan kedalam tong berisi air panas kemudian diaduk hingga larut. Untuk ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut dan dimasukkan dalam tong berisi air panas.

Selanjutnya barang bukti narkoba golongan I tersebut dibuang ke dalam septic tank. "Semua pelaku diancam dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kabid Berantas BNN Kepri AKBP Bubung Pramiadi.

Editor: Dardani