Hak Jawab Hendy Bkry Agustino Terkait Pemberitaan Proses Hukum PT BIS dan Hai Seng
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 24-01-2025 | 11:44 WIB
24-01_hak-jawab-notaris_034934838.jpg
Pemberitaan yang diterbitkan oleh BATAMTODAY.COM, pada 11 Januari 2025 berjudul Pengusaha Hai Seng Terbukti Wanprestasi, PT BIS Siapkan Laporan Tindak Pidana.

BATAMTODAY.COM, Batam - Menanggapi pemberitaan yang diterbitkan oleh BATAMTODAY.COM pada 11 Januari 2025, berjudul "Pengusaha Hai Seng Terbukti Wanprestasi, PT BIS Siapkan Laporan Tindak Pidana", Hendy Bkry Agustino, S.E., S.H., M.Kn., selaku Notaris dan PPAT yang disebut dalam laporan tersebut, memberikan hak jawab untuk meluruskan informasi yang dinilainya tidak akurat dan berpotensi mencemarkan nama baiknya sebagai pejabat publik.

Fakta Hukum yang Ditegaskan Pengadilan

Hendy menjelaskan dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 60/Pdt.G/2024/Tpg, yang dibacakan pada 10 Januari 2025, terdapat fakta hukum yang mempertegas keabsahan tindakan yang dilakukan sebagai Notaris, di antaranya:

  • Surat Perjanjian tertanggal 6 Mei 2019 yang dibuat di hadapan Hendy dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
  • Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Hendy melanggar prosedur hukum dalam menjalankan tugasnya.

"Proses pembuatan dokumen di kantor saya telah memenuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. Tuduhan terkait kejanggalan dalam proses jual beli atau prosedur balik nama tidak relevan dan bertentangan dengan fakta hukum," tegas Hendy, dalam hak jawabnya, Kamis (23/1/2025).

Proses Balik Nama dan Tanggung Jawab Notaris

Hendy menegaskan proses balik nama sertifikat tanah tidak dilakukan sepihak olehnya sebagai Notaris. Prosedur tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk Kantor Pertanahan, dan mensyaratkan dokumen yang lengkap.

"Sebagai Notaris, saya hanya mencatat dan mengesahkan kesepakatan para pihak secara independen. Tugas saya memastikan dokumen yang dibuat mencerminkan kehendak para pihak secara sadar, sukarela, dan sesuai hukum. Tuduhan bahwa saya memalsukan dokumen atau melakukan prosedur tanpa dasar hukum tidak terbukti," ungkapnya.

Klarifikasi Pernyataan Arbain

Hendy juga menanggapi pernyataan Arbain, yang dalam pemberitaan disebutkan menuduh adanya kejanggalan dalam proses jual beli. Ia menjelaskan bahwa Arbain sendiri menggunakan dokumen yang dibuat di hadapannya sebagai alat bukti di pengadilan, yang secara tidak langsung membuktikan bahwa dokumen tersebut diakui keabsahannya.

"Tuduhan bahwa saya melakukan proses balik nama sebelum pelunasan tidak memiliki dasar hukum dan juga tidak terbukti dalam persidangan," lanjutnya.

Menjaga Integritas Profesi

Hendy menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dirinya senantiasa menjalankan tugas dengan profesionalisme, menjunjung tinggi kode etik, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Saya berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak akurat dan menyadari bahwa tugas saya sebagai notaris adalah memfasilitasi kesepakatan para pihak sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)