Buang Sampah di TPS yang Dilarang, DKP Batam akan Sebar Tim Yustisi
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 07-09-2016 | 14:28 WIB
spanduk-larangan-membuang-sampah.gif

Meskipun lokasi di sebelah Mall STC ini sudah diberlakukan larangan membuang sampah, namun masyarakat tetap saja membandel. Akibatnya, DKP Batam akan mengirim tim Yustisi akan mendenda pelaku sesuai Perda Kebersihan Kota Batam (Foto: Irwan Hirzal) 

BATAMTODAY.COM, Batam - Perilaku membuang sampah sembarangan di jalan dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang sudah ditutup Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) masih marak dilakukan masyarakat.

Meskipun sudah ada palang larangan membuang sampah di lokasi yang sudah dibersihkan DKP seperti sebelah Mall STC, namun masih saja masyarakat kerap membuang sampah di lokasi itu.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas DKP, Suleman Nababan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan, Yudi Admaji menegaskan, akan berkordinasi dengan tim Yustisi dalam penindakan Perda nomor 11 tahun 2013.

"Banyak TPS yang ditutup karena permintaan pengelola, seperti di Mall STC, Sekupang yang sekarang itu sudah tidak jadi TPS dan diahlihkan ke Tiban Mentarau. Dilokasi juga sudah kita pasang plang dan spanduk larangan membuang sampah," kata Yudi Rabu (07/09/2016).

Jadi apabila masih banyak masyarakat yang membuang sampah pada TPS yang sudah ditutup dan ada larangan, kata Yudi lagi, pihaknya akan melakukan penindakan tegas.

"Di spanduk juga tertulis perda Nomor 11 tahun 2013 yang membuang sampah di area tersebut akan didenda Rp30-50 juta," katanya.

Hal itu dikarenakan, di Kota Batam belum memiliki Tempat Pembuang Sementara (TPS) secara permanen lantaran masih terbelit dengan lahan. Sehingga masyarakat harus mematuhi dan membuang sampah pada tempatnya.

"Jangan membuang sampah yang sudah TPS-nya ditutup. Kalau tetap saja. akan ditindak tim Yustisi," pungkasnya.

Editor: Udin