Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pernah Dipenjara 4 Tahun dalam Kasus Narkoba di Palembang

Terdakwa Fauziah Akui sebagai Pemilik Sabu Cair di Apartemen Queen Victoria Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 12-11-2024 | 16:44 WIB
AR-BTD-4117-Sabu-Queen-Victoria.jpg Honda-Batam
Terdakwa Fauziah Mareta, M Indra Setiawan, dan Juhari alias Ari, saat menjalani persidangan di PN Batam, terkait perkara pabrik sabu di Apartemen Queen Victoria, Selasa (12/11/2024). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara produksi narkotika di Apartemen Queen Victoria, Batam, dengan terdakwa Fauziah Mareta, M Indra Setiawan, dan Juhari alias Ari, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Tiwik bersama Verdian Martin dan Rinaldi sebagai hakim anggota pada Selasa (12/11/2024).

"Sidang lanjutan untuk terdakwa Fauziah Mareta, M Indra Setiawan, dan Juhari alias Ari kami buka dan terbuka untuk umum," ujar hakim Tiwik, membuka persidangan.

Jaksa Penuntut Umum, Arfian, menjelaskan agenda sidang kali ini adalah para terdakwa saling bersaksi. Jaksa Arfian memulai pemeriksaan dengan meminta terdakwa Juhari menjelaskan perannya.

Juhari mengaku bertugas menjemput 62 botol sabu cair di OPL atas perintah Sofi, seorang warga Malaysia. "Saya diberi Rp 5 juta untuk mengambil sabu cair tersebut," ungkap Juhari.

Juhari menjelaskan, setibanya di Apartemen Queen Victoria, ia mengolah sabu cair menjadi sabu kristal sesuai perintah Sofi, yang juga meminta Juhari menyerahkan 10 botol kepada Fauziah. Terdakwa Fauziah mengakui, ia memesan sabu cair dari Sofi seharga Rp 30 juta dan telah lama terlibat dalam bisnis narkotika, bahkan sebelumnya pernah dihukum 4 tahun penjara di Palembang.

Dalam persidangan, Fauziah mengungkapkan rencananya membawa 10 botol ke Palembang, sementara sisanya akan diproduksi di apartemen tersebut. Namun, sebelum berhasil memproduksi 75 gram sabu kristal, polisi keburu menangkap mereka.

Hakim Tiwik kemudian menunda sidang selama satu minggu untuk mendengar keterangan para terdakwa secara menyeluruh.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa Abdul Malik Kalang dalam dakwaannya, menjelaskan penangkapan para terdakwa terjadi setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mendapat informasi tentang sebuah apartemen di Batam yang digunakan sebagai pabrik narkotika. Aparat, dipimpin oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri, melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga tersangka beserta 68 botol bahan baku sabu cair.

Menurut jaksa, terdakwa Fauziah Mareta dan M Indra Setiawan berperan sebagai pemesan sabu cair, sedangkan Juhari bertugas mengubah sabu cair menjadi kristal. Malik juga mengungkapkan bahwa terdapat pelaku lain berinisial O yang kini berstatus buron (DPO).

Editor: Gokli