Tak Mampu Bayar Tagihan, PT Bok Seng Batam Segera Dipailitkan
Oleh : Harun Al Rasyid
Sabtu | 27-08-2016 | 09:26 WIB
akbar.jpg

Kuasa Hukum PT Panji Notonogoro Engineering (PNE) dari Kantor Law Firm WAH & Asociates, Khairul Akbar SH. (Foto: Harun Al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam – Kuasa Hukum PT Panji Notonogoro Engineering (PNE) dari Kantor Law Firm WAH & Asociates menilai, PT Bok Seng Batam sudah layak untuk dihengkangkan dari Batam.

Pasalnya, karena dalam melakukan usahanya di Batam, perusahaan asing asal Singapura ini lebih banyak merugikan perusahaan lokal. Sudah banyak yang telah menjadi korban modus-mudus licik Henry Ng, warga negara Singapura, owner PT Bok Seng Batam itu.

Demikian ungkap Khairul Akbar, SH dari Kantor Law Firm WAH & Asociates. “Yang jelas PT Bok Seng dalam melakukan usaha di Batam telah banyak merugikan pengusaha lokal,” ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (27/8/2016).

Ditambahkan Khairul Akbar, apa yang disamapaikan pihak PT Bok Seng melalui kuasa hukumnya bahwa tagihan PT PNE hanya tinggal Rp1 miliar itu tidak benar. “Kami pun tidak tahu dari mana dasar perhitungan tersebut,” tegasnya.

Menyinggung soal aksi para buruh yang menyegel PT Bok Seng, menurut pengacara muda itu, masih dalam tahap kewajaran. Apalagi, sebelum aksi tersebut, telah dilakukan pertemuan pada hari Senin, 22 Agustus 2016 yang dihadiri oleh Daryana dari pihak management PT Bok Seng yang didampingi pengacara PT Bok Sek, Andris SH juga dihadiri oleh Kapolsek Batuaji Batam AKP Andy Rahmansyah, tokoh masyarakat dan perwakilan dari Batalyon 10 Marinir Satria Bumi Yudha (SBY) Setokok Batam.

Dalam pertemuan ini, disepakati, bahwa pihak Manajemen PT Bok Seng Batam berjanji akan menghadirkan Mr Henry Ng sebagai owner PT Bok Seng Batam keesokan harinya. Dengan satu syarat, Mr Richard Ong dan Ibu Diana Safitri Direktur PT PNE harus hadir langsung. Karena akan dilakukan pelunasan tagihan.

Baca Juga: PT Bok Seng Batam di Tanjunguncang Disegel‎ Buruh Kontraktor

Ternyata, keesokan harinya, Selasa, 23 Agustus 2016, Mr Henry Ng tak datang. Bahkan, Daryana dan pengacara PT Bok Seng Batam yang membuat kesepakatan rapat kemarin, Andris SH, juga mangkir. Keduanya telah melecehkan pertemuan yang dihadiri oleh Kapolsek Batuaji, tokoh masyarakat dan pewakilan dari satuan marinir. Padahal, apa yang dipersyaratkan pada rapat kemarin telah dipenuhi. Yiatu, Mr Richard Ong dan Ibu Diana Safitri Direktur PT PNE telah hadir langsung.

“Itulah makanya, buruh para kontraktor akhirnya sudah habis kesabarannya melihat tingkah laku PT Bok Seng. Mereka punya dana tapi mereka tidak mau bayar tagihan. Perusahan seperti ini semestinya harus dihengkangkan dari Batam,” tegas Khairul Akbar lagi.

Maka, lanjutnya, kami sebagai kuasa hukum PT PNE dalam waktu dekat akan mengambil tindakan hukum, akan mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga terhadap PT SBF Shipbuilders anak perusahaan PT Bok Seng Singapura. Karena kita telah menganggap PT Bok Seng sudah tidak mampu lagi membayar tagihan kepada para kontraktor.

Sebagai langkah awal, atas nama PT PNE, Kantor Law Firm WAH & Asociates telah mengirim somasi pertama pada hari Kamis, 25 Agustus 2016 lalu. *

Editor: Dardani