Daging Celeng 1,8 Ton Masuk Batam Tanpa Dokumen
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 27-08-2016 | 08:12 WIB
ambilsampeldaging.jpg

Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Batam, sedang mengambil sempel untuk dibawah ke labor. (Foto: Irwan Hirzal)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengiriman 1,8 ton daging babi hutan (celeng) yang ditangkap Polisi Perairan (Polair) Polda Kepri tidak dilengkapi sertifikati serta izin dari Kantor Karantina Jambi.

Demikian ungkap Kabid Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Balai Karantina Pertanian kelas 1 Batam, Drh Ibrahim, usai berkordinasi dengan Polair Polda Kepri.

"Penangkapan 1,8 ton diduga daging babi hutan ini tidak dilengkapi sertifikat dan izin dari Balai Karantina," kata Ibrahim kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (26/8/2016).

Sesuai pasal Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan. Nahkoda kapal DS telah melanggar karena pengiriman daging babi hutan harus dilengkapi sertifikat karantina, dan melaporkan petugas karantina serta harus menyandar di pelabuhan-pelabuhan khusus atau yang sudah ditunjuk.

Baca Juga: Waduh, Daging Celeng yang Ditangkap Ditpolair Polda Kepri Ini Capai 1,8 Ton

"Kita akan ikut memproses penangkapan ini. Karena sudah melanggar ketentuan yang ada. Kemungkinan kita akan sama-sama melakukan penyelidikan bersama Polair," katanya.

Ia menjelaskan, tangkapan daging 1,8 ton akan disimpan di ruangan es gedung pembakaran daging Kantor Karantina Pertanian Batam Sei Temiang. Sambil menunggu proses lebih lanjut dari hasil penyelidikan.

Ibrahim mengakuai, pengiriman daging babi dari daerah lain ke Batam memang ada. Namun semua memiliki izin dari karantina asal. Seperti dari Medan Pulau Bulan

"Dari Pulau Bulan itu satu hari sampai 1 ton lebih. Dari Medan tidak rutin, Tanjungbatu juga ada," ujarnya.

Ia mengakui tugas Karantina Pertanian kelas 1 Batam hanya mengecek dan mencocokan dokumen pengiriman barang di pelabuhan khusus. Namun apabila sudah lengkap dokumen barang tersebut boleh masuk.

"Kalau dokumenya cocok itu boleh masuk. Tapi kemana daging ini diedarkan itu bukan lagi ranah kita, namun dinas terkait. Untuk kasus ini kita akan ambil sempel daging dan dibawa ke lafor untuk mengecek dari segi kesehatan," pungkasnya.

Editor: Dardani