Dihajar Massa, Maling Ini Pingsan Dua Hari
Oleh : Romi Candra
Selasa | 09-08-2016 | 15:50 WIB
Maling.jpg

Ilustrasi maling rumah. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang terduga pelaku pencurian berinisial DI, tidak sadarkan diri dan mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Elisabet Batam Kota. Ia kritis setelah dihajar massa saat kedapatan mencuri rumah Blok D nomor 60 Golden Land, Batam Kota, Minggu (7/8/2016) lalu.

 

Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin, mengatakan, sudah dua hari ini DI tidak sadarkan diri. Ia babak belur dihajar warga sehingga menglami luka dalam pada bagian kepalanya. "Sampai sekarang masih dirawat di rumah sskit dan nelum sadarkan diri," ungkap Arwin, Selasa (9/8/2016).

Dijelaskannya, kejadian berawal saat penghuni rumah, Inka Putri Saragih, baru pulang bersama pacarnya, Liston, dari pesta pernikahan temannya. Sesampai di rumah, mereka langsung menyalakan televisi di ruang tamu.

Sementara Liston meletakkan tas sandangnya di dekat pintu masuk serta pintu dalam posisi terbuka. Namun tidak lama kemudian, ia mendengar ada suara gesekan saat tengah asik menonton. Begitu menoleh ke belakang, ia melihat tasnya tersebut ada yang menarik arah keluar.

"Tapi ia tidak melihat siapa yang merarik tasnya tersebut, sehingga ia langsung berlari keluar rumah. Ternyata pelaku ia dapati juga berlari dan melompat pagar rumah tersebut. Spontan, ia berteriak ada maling," jelas Arwin.

Teriakan Liston langsung didengar warga sekitar, sehingga lagsung mengejar DI. Begitu dapat, warga yang geram langsung menghajarnya membabi buta. Beruntung, petugas Polsek Batam Kota yang mendapat kabar langsung ke lokasi untuk mengamankan DI. Namun saat itu DI sudah tidak sadarkan diri.

"Kalau anggota kita telat sedikit saja, mungking nyawa DI sudah melayang. Petgas kita langsung menyelamatkan dan mebawa DI ke Rumah Sakit Elisabet Batam Kota," tambahnya.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tas milik korban yang berisi handphone. Selain itu, sepeda motor milik DI turut diamankan dan ditemukan sebilah pisau di bawah jok motornya.

"Dugaan sementara, pisau itu digunakan untuk beebuat kejahatan dan sudsh kita amankan. DI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Kami juga berharap warga jangan main hakim sendiri dan bisa mengendalikan emosi. Serahkan semua pada pihak kepolisian," pugkasnya.

Editor: Dardani