Kuasai Lahan Warga di Dapur 12, Limin Digugat ke PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 09-08-2016 | 13:26 WIB
lahan-yang-dikuasai-Limin.jpg

Lahan yang dikuasi tergugat di lokasi Daur 12 Sagulung (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Limin, pengusaha BBM yang kerap berkecimpung di perairan Dapur 12, Kecamatan Sagulung, digugat di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia digugat terkait penguasaan lahan seluas 5.000 meter2 yang terletak di Dapur 12 RT 02/RW 09, Keluarhan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Penggugat, Ikup alias Pak Pendek, didampingi Ketua LSM Barelang, Yusril Koto, melayangkan gugatan ke PN Batam melalui kuasa hukum Palti Siringoringo dan Ibnu Hajar. Sementara tergugat diwakili kuasa hukum Abdul Kadir dan Firdaus.

Dikatakan Yusril, lahan seluas 5.000 meter persegi itu milik penggugat, dikuasai tergugat selama 4 tahun terakhir. Padahal, lahan yang berada di tepi pantai itu dulunya dikelola penggugat sebagai tempat mencari nafkah, dengan membuat tambak kepiting dan keramba tancap.

Hanya saja, sambungnya, tergugat yang diduga memiliki surat lahan palsu itu, menyulap lahan tersebut menjadi lokasi labuh kapal Tug Boat dan Kapal Tanker. Selain itu, tergugat juga menjadikan lahan itu sebagai tempat bongkar muat BBM diduga ilegal, yang sudah pernah digrebek Satreskrim Polresta Barelang.

"Tergugat diminta untuk mengosongkan lahan tersebut dan memberikan ganti rugi sebanyak Rp600 juta," kata Yusril, usai mengikuti sidang pemeriksaan berkas gugatan di PN Batam, Selasa (9/8/2016) pagi.

Yusril berujar, pengugat mendapat lahan tersebut dari ayahnya, (alm) Manaf. Kepemilikan lahan itu juga didukung dengan adanya surat yang dikeluarkan Kepala Desa Pulau Buluh.

"Lahan itu dikuasai penggugat maupun (alm) Manaf sejak tahun 1960. Itu bukti kuat yang tak bisa terbantahkan oleh tergugat," jelasnya.

Sidang pemeriksaan berkas gugatan yang dilayangkan Ikup melawan Limin, dipimpin Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa. Setelah memeriksa berkas gugatan, Majelis menyarankan penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi.

Saran Majelis diterima kedua belah pihak. Mediasi itu akan dipimpin Hakim Hera Polosia, yang ditunjuk Majelis dan diminta kedua bela pihak.

Editor: Udin