Jaringan Narkoba Internasional

Tiga Kurir Narkoba Diringkus BNN, 80 Kg Sabu dan 120 Ribu Ekstasi Diamankan
Oleh : Hadli
Jum'at | 05-08-2016 | 11:50 WIB
eskpose-sabu.jpg

Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Arman Depari saat mengespos penangkapan tiga kurir narkoba jaringan internasional di Kantor BNN Kota Tanjungpinang, Senggarang, Jumat (5/8/2016). (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga kurir narkoba jaringan internasional berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) di bengkel Taya Ban, Jalan Brigjen Katamso Km V Tanjungpinang, Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.

Ketiga tersangka kurir narkoba internasional, masing-asing Ed, Id dan Sn, menyelundupkan narkoba jenis sabu 71 paket yang diperkirakan 80 kiligram berat kotor, dan 24 kiligram narkoba jenis ekstasi atau kurang lebih 120 ribu butir yang diseludupakan di damal ban mobil.

Deputi Pemberantasan BNN Pusat, Brigjen Pol Arman Depari, didampingi Kepala BNN Kota Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang dan BNN Provinsi Kepri, mengatakan, sejumlah barang haram yang diamankan dari tiga kurir sabu tersebut diselundupkan dari Johor Bahru Malaysia.

Deputi Pemberantasan BNN Pusat, Brigjen Pol Arman Depari, didampingi Kepala BNN Kota Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang dan BNN Provinsi Kepri mengatakan, dari Johor Bahru Malaysia, puluhan kilogram sabu dan ekstasi itu pertama diselundupkan ke Pulau Sugi Moro (Foto: Charles Sitompul)

Dari Johor Bahru Malaysia, puluhan kilogram sabu dan ekstasi itu pertama diselundupkan ke Pulau Sugi Moro, Kabupaten Karimun. Kemudian, dibawa ke Tanjungbatu Kundur menggunakan speedboat. Dan dari Tanjungbatu Kundur dibawa ke Tanjungpinang juga menggunakan speedboat. Ketiga kurir sabu ini, satu asal Batam, satu asal Karimun, dan satunya lagi Pekanbaru.

"Rencananya, seluruh barang akan dibawa menggunakan mobil Feroza dan Escudo ke Batam, dan dari Batam akan kembali dikirim menggunakan ekspedisi kendaraan ke Jakarta, Surabaya dan Makasar," ujar Brigjen Pol Arman Depari dalam ekspos penangkapan tiga kurir narkoba jaringan internasional di Kantor BNN Kota Tanjungpinang, Senggarang, Jumat (5/8/2016).

Penangkapan terhadap tiga tersangka dan barang bukti kurang lebih 80 kilogram sabu, dan 120 ribu butir ektasi, yang dibungkus pada paket makanan kucing dan dimasukkan ke ban mobil, dilakukan anggota BNN Pusat, Provinsi Kepri dan BNK serta Polres Tanjungpinang sekitar pukul 14.00 Wib di sebuah bengkel di Kota Tanjungpinang.

Kedua tersangka, Ed, Id akan dibawa ke BNN Pusat Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut (Foto: Charles Sitompul)

Dari penyitaan yang dilakukan, tambah mantan Kapolda Kepri itu, ditemukan narkotika jenis sabu atau metapitamin dan juga jenis ekstasi (NDMA) terdiri dari sSabu 71 paket yang diperkirakan 80 kg brutto, ekstasi 24 kg atau kurang lebih 120 ribu butir.

"Kedua jenis narkoba ini disembunyikan di 5 ban serap mobil, dan dari lima ban, 4 berisi sabu dan ektas," ujarnya.

Selain masih dilakukan pengembangan, pelaksanaan penyidikan akan dilakukan di BNN Pusat Jakarta, dan seluruh barang bukti dan dua tersangka akan dibawa ke Jakarta. Sementara satu tersangka lainnya, atas nama meninggal di RSUD Tanjungpinang, Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 22.15 Wib, setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis atas luka yang dideritanya.

Suryanto diketahui mencoba melarikan diri saat penangkapan dengan melompat dari lantai dua ruko. Ia mengalami luka serius dan dilarikan ke RSUD Tanjungpinang. Informasi dari perawat RSUD Tanjungpinang, Suryanto mengalami luka sobek di bagian kepala dan tangan kanannya patah.

Suryanto diketahui mencoba melarikan diri saat penangkapan dengan melompat dari lantai dua ruko. Ia mengalami luka serius dan dilarikan ke RSUD Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

Atas perbuatanya, Arman Depari menambahakan, kedua tersangka akan dijerat dengan UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Editor: udin