Mantan Kakan Pengelolaan Lahan BP Batam Penuhi Panggilan Penyidik Polda Kepri
Oleh : Hadli
Jum'at | 05-08-2016 | 08:36 WIB
kantorbpbatam.jpg

Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. (Foto: Humas BP Batam) 

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Kepala Kantor (Kakan) Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Nanang Hardiwibowo, memenuhi panggilan penyidik Polda Kepri terkait kasus tumpang tindih lahan di Batam. Namun, kedatangan Nanang masih sebatas koordinasi dan konsultasi.

 

"Kemarin, Rabu (3/8/2016), yang bersangkutan datang, tapi belum ada memberikan keterangan terkait lahan yang sedang kita tangani," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Eko Puji Nugroho, Kamis (4/8/2016).

Kedatangan Nanang ke Polda Kepri masih dalam rangka koordinasi dan konsultasi. Apakah masih punya wewenang untuk mengeluarkan keterangan. Karena statusnya saat ini bukan lagi sebagai Kakan Pengelolaan Lahan.

"Perkembangan belum ada, kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi (terlapor dan pelapor). Tapi nanti akan kami mintai keterangannya (Nanang) karena kasus ini pihak BP Batam yang mengetahui," ujar Eko.

Sebelumnya, dua petugas BP Batam bagian lahan sudah diperiksa penyidik. Keterangan diambil berkaitan dengan 7 hektar lahan di Rempang Galang dan 2 hektar di samping Gedung Sumatera Expo (Sumex), Batam Center. Jika memang ada dokumen ganda yang didapati, pihaknya siap mengirimkan berkas tersebut ke Laboratorium Mabes Polri untuk memastikan keasliannya.

"Kita panggil yang berwenang untuk mengambil informasi. Kami juga akan minta kesaksian BP Batam terkait keasliannya, karena muaranya kembali ke sana dan BP Batam yang berhak mengeluarkan dokumen tersebut," tegas Eko.

Draft gambar sirkulasi yang dimiliki PT Karisma belum bisa dipastikan keasliannya, karena belum saat ini belum menunjukan dokumen asli.

Sementara itu, walaupun draf dan desain PL lahan persis seperti yang dikeluarkan secara resmi oleh BP Batam, pihak BP Batam menyangkal telah mengeluarkan draf untuk PT Karisma.

"BP Batam mengaku draf tersebut bukan produknya. Kita harus membuktikan faktur tersebut asli atau tidaknya, karena salah satunya ada ketimpangan," pungkasnya.

Editor: Dardani