Inilah Dasar Gugatan Nur Syafriadi Soal Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan BP Batam
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 12-07-2016 | 13:58 WIB
Nur_Syafriadi_batamtoday.jpg

Mantan Deputi IV Badan Pengusahaan (BP) Batam, Nur Syafriadi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Bidang Penerangan Hukum (BPH), Kantor Hukum Ampuan Situmeang (KHAS), Farel Hasibuan, SH membeberkan alasan dan dasar hukum gugatan Nur Syafriadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang soal pemberhentian dan pengangkatan pimpinan BP Batam adalah sebagai berikut.

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang No. 36 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pada pasal 7 mengatur tentang pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan, Kepala Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan dan Anggota Badan Pengusahaan ditetapkan oleh Dewan Kawasan, Masa Kerja Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, Badan Pengusahaan bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan, Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas dan wewenang Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota Badan Pengusahaan, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan.

Dalam melaksanakan pasal 7 Undang-Undang No. 36 tahun 2000 tersebut di atas Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 30 tahun 2008 tentang Dewan Nasional KPBPB , tertanggal, 7 Mei 2008, yang susunan organisasi kelembagaannya , juga di Ketuai (di pimpin ) oleh Menkoperekonomian selaku Tergugat I, dan bertugas menetapkan kebijakan umum dalam rangka percepatan pengembangan KPBPB, sehingga mampu bersaing dengan kawasan sejenis di Negara lain, membantu melakukan pengelolaan termasuk penyelesaian permasalahan strategis yang timbul, melakukan pengawasan, sedangkan mekanisme pelaksanaan tugasnya di tetapkan oleh Ketua Dewan Nasional. Kelembagaan Dewan Nasional tersebut telah membuat keputusan, pedoman dan persyaratan pengangkatan dan pemberhentian Kepala, Wakil Kepala, sebgaimana diatur dalam Keputusan Dewan Nasional (DENAS) DKPBPB Nomor: Kep-59/M-EKON/12/2008 tanggal 11 Desember 2008, Tentang Pedoman Pembentukan kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Sehingga keputusan Tergugat I sampai dengan Tergugat XI, adalah keputusan yang bertentangan dengan ketentuan per-Undang-Undangan tersebut di atas, karena tidak mempedomani serta juga bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional yang diatur dalam Keputusan Ketua Dewan Nasional KPBPB Nomor: Kep-59/M-EKON/12/2008 tanggal 11 Desember 2008, tetang Pedoman Pembentukan kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan keputusan tersebut belum dicabut, dalam keputusan tersebut jelas mengatur yang mengatur, sebagai berikut;

"Kemudian Bab II tentang struktur organisasi, tugas dan kewenangan Badan pada II. 4 huruf 3 Pengangkatan Kepala, Wakil Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan serta memenuhi syarat kompetensi," terangnya, Selasa (12/7/2016).

Bab II tentang struktur organisasi, tugas dan kewenangan Badan pada II. 4 huruf 5 Kepala, Wakil Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan.

Bab II tentang struktur organisasi, tugas dan kewenangan Badan pada II. 4 huruf 10 Kepala, Wakil Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan dapat berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, Berakhir masa jabatannya, Menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diacam hukuman sekurang-kurangnya 5 tahun, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya.

"Dianggap tidak dapat memenuhi kinerja atau melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam kotrak menejemen, mengundurkan diri dan menjadi warga negara asing," ungkap Farel.

Untuk melaksanakan secara teknis, DKPBPB Batam telah menerbitkan Peraturan DKPBPB Batam No: 14 tahun 2013 tetang Tata Kerja BP Batam, dan di dalam pasal 14 peraturan DKPBPB tersebut diatur, perekrutan Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota BP Batam, harus dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan serta memenuhi syarat kompetensi. Dan Penggugat telah lulus menjalaninya, sehingga diangkat menjadi anggota IV/Deputi Pengusahaan Sarana Lainnya, yang seharusnya menjabat selama 5 (lima) tahun, sampai dengan tanggal 30 Juni tahun 2019, sejak Keputusan DKPBPB No. 20/KA-DK/BTM/VI/2014, tgl 30 Juni tahun 2014 tersebut di atas.

"Penerbitan objek gugatan oleh Ketua DKPBPB Batam juga bertentangan dengan asas-asas umum pelaksanaan pemerintahan yang baik (AAUPB)," katanya.

Penerbitan objek gugatan juga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain Asas kepastian hukum, Asas keterbukaan, Asas larangan bertindak sewenang-wenang, Asas motivasi,

"Tindakan dari Tergugat I sampai dengan Tergugat XI, yang sengaja maupun tidak sengaja, langsung maupun tidak langsung, telah nyata nyata merugikan penggugat yang memberhentkan penggugat dengan tidak mempedomani aturan yang berlaku," kata Farel.

Yang menjadi penggugat, adalah Ir. H. Muhammad Nur Syafriadi, sebagai Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya di Badan Pengusahaan Batam yang sah berdasarkan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor: 20/KA-DK/BTM/VI/2014, tertanggal 30 Juni 2014 Tentang Penetapan Personel Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Editor: Dodo