Mantan Deputi BP Batam Gugat DK PBPB Batam ke PTUN Tanjungpinang
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 12-07-2016 | 13:01 WIB
PTUN Tanjungpinang.gif

Kntor PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Anggota IV/ Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya Badan Pengusahaan (BP) Batam, Nur Syafriadi, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang terkait keputusan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan BP Batam.

Bidang Penerangan Hukum (BPH) Kantor Hukum Ampuan Situmeang (KHAS), Farel Hasibuan SH, menjelaskan, gugatan tersebut telah didaftarkan pada Senin (11/7/2016) kemarin, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Tuntutannya adalah agar PTUN Tanjungpinang menyatakan batal atau tidak sah, dengan segala akibat hukumnya, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (PBPB) Nomor 43 Tahun 2016, tertanggal 5 April 2016, Tentang Pemberhentian dan Penetapan dan Pengangkatan Kepala, Wakil Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam," kata Farel Hasibuan, Selasa (12/7/2016).

Ia menuturkan, adapun yang menjadi Tergugat I sampai dengan Tergugat XI, adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua merangkap anggota DKPBPB Batam, yang beralamat di Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta, sebagai Tergugat I. Lalu Menteri Dalam Negeri sebagai anggota DKPBPB Batam, yang beralamat di Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat, sebagai Tergugat II.

Selanjutnya Menteri Keuangan sebagai anggota DKPBPB Batam, yang beralamat di Gd. Djuanda I, Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat, sebagai Tergugat III. Menteri Perdagangan, sebagai anggota DKPBPB Batam, yang beralamat di Jl. M. I. Ridwan Rais Road, No. 5 Jakarta Pusat, sebagai Tergugat IV.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai anggota DPBPB Batam, yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta, sebagai Tergugat V. Panglima Tentara Nasional Indonesia, sebagai anggota DKPBPB Batam, yang beralamat di Jl. Mabes Hankam Raya Komplek Militer Cilangkap, Jakarta Timur, sebagai Tergugat VI.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai anggota DKPBPB Batam, yang beralamat di Jl. Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan, sebagai Tergugat VII. Sekretaris Kabinet, sebagai anggota DKPBPB Batam, yang beralamat di Jl. Veteran No. 17, Jakarta, sebagai Tergugat VIII.

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau sebagai anggota DKPBPB Batam, yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, sebagai Tergugat IX.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau sebagai anggota DKPBPB Batam, yang beralamat di Jl. Dompak (Pulau Dompak), Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, sebagai Tergugat X. Wali Kota Batam, sebagai anggota DKPBPB Batam, yang beralamat di Jl. Raja H. Fisabilillah No.1, Tlk. Tering, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau sebagai Tergugat XI.

Editor: Dodd