Terindikasi Korupsi, Proyek Alkes RSUD Batam Tahun 2012 Dilaporkan ke Jaksa
Oleh : Gokli
Senin | 11-07-2016 | 14:34 WIB
korupsi_alkes.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Proyek pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD Embung Fatimah yang bersumber dari APBD tahun 2012 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (11/7/2016) pagi.

Ketua LSM Barelang, Yusril Koto, menyampaikan, proyek yang menyedot dana APBD sebesar Rp39 miliar lebih itu terindikasi dikorupsi. Pasalnya, ada sejumlah kejanggalan dalam proses lelang maupun pengadaan Alkes.

"Laporan dugaan korupsi itu saya tujukan langsung kepada Kajari Batam. Sudah diterima melalui staff di bagian Tata Usaha, tadi pagi," kata Yusril.

Masih kata Yusril, dugaan korupsi proyek Alkes tersebut sudah berulang kali dia laporkan ke penegak hukum di Batam, jauh sebelum proyek Alkes bersumber dari APBN tahun 2014 diusut. Namun, kata dia, laporan itu seakan menguap tak ada tindak lanjut.

"Saya percaya Kejari Batam mampu untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Yang bersumber dari APBN aja mereka (Kejari Batam) mampu, kenapa tidak dengan yang bersumber dari APBD," sebut Yusril.

Informasi yang diperoleh, dana Rp39 miliar lebih itu dibagi untuk delapan item proyek pengadaan Alkes di RSUD Embung Fatimah. Masing-masing, alat laboratorium kedokteran, CSSD, Poliklinik, Radiologi, Rawat Inap dan Kamar Mayat, serta ICU/NICU.

Editor: Dodo