Majelis Hakim PN Batam Vonis Lepas Dua Terdakwa Perkara Penggelapan Uang Ratusan Juta Rupiah
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 16-11-2024 | 11:44 WIB
vonis-lepas.jpg
Terdakwa Stephenson Lalang dan Zulkifli, usai mengikuti persidangan pembacaan putusan di PN Batam, Kamis (14/11/2024). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang kasus dugaan penggelapan uang ratusan juta yang melibatkan Stephenson Lalang dan Zulkifli mencapai babak akhir dengan putusan mengejutkan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis lepas (onslag van recht vervolging) kedua terdakwa dalam sidang yang digelar terbuka pada Kamis (14/11/2024).

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Verdian Martin, bersama dua hakim anggota, persidangan menyatakan bahwa meskipun perbuatan yang didakwakan terbukti dilakukan oleh kedua terdakwa, perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori pidana, melainkan perkara perdata.

"Melepaskan terdakwa Stephenson Lalang dan Zulkifli dari segala tuntutan jaksa penuntut umum," ucap hakim Verdian Martin saat membacakan amar putusan.

Vonis ini bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri, Arfian, yang sebelumnya meminta hukuman penjara dua tahun untuk masing-masing terdakwa berdasarkan dakwaan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, jaksa Arfian menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi. "Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Tim Hukum: Kemenangan untuk Keadilan
Tim penasihat hukum terdakwa, Chicha Z Elisabeth, Muhamad Ilyas, dan Artha Sitorus, mengungkapkan rasa syukur atas putusan tersebut. "Kami bersyukur atas vonis onslag ini. Putusan ini sangat adil bagi kedua klien kami," ujar Chicha, usai persidangan.

Ia menambahkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara cermat, termasuk bukti-bukti dan kesaksian yang menguatkan bahwa perkara ini bersifat perdata. "Vonis ini tepat karena dakwaan jaksa tidak terbukti sebagai tindak pidana," tegasnya.

Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika Stephenson Lalang dan Zulkifli menginisiasi rencana bisnis pembelian dan pengiriman minyak solar dari Palembang ke Belitung. Dalam sebuah pertemuan di kafe, Zulkifli diminta mencari pemodal untuk proyek tersebut.

Zulkifli kemudian menghubungi saksi Andi Ristu Cahyono, yang mengenalkan rencana bisnis ini kepada Muhammad Rizal Patikawa, Direktur CV Globalindo Teknik Mandiri. Tertarik dengan penawaran keuntungan sebesar Rp 280 juta dalam seminggu, Rizal memutuskan untuk menjadi pemodal.

Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, menyebabkan kerugian hingga ratusan juta Rupiah pada pihak CV Globalindo Teknik Mandiri. Hal ini mendorong kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.

Meski putusan telah dijatuhkan, jaksa memiliki peluang untuk mengajukan kasasi. Di sisi lain, kasus ini menjadi pembelajaran penting mengenai batas antara perkara pidana dan perdata dalam dunia bisnis.

Dengan vonis lepas ini, Stephenson Lalang dan Zulkifli resmi bebas dari tuntutan pidana, namun kemungkinan tanggung jawab perdata masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan di luar ranah pidana.

Editor: Gokli