Dari Pelaku Diamankan 622,96 gram dan 76 butir pil ekstasi.

Lagi, Polres Barelang Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 03-06-2016 | 17:24 WIB
Satnrkoba_barelang.jpg

Kasatres Narkoba Polresta Barelang Kompol Suhardi Hery Haryanto melakukan gelar perkara tangkapan dua pengedar sabu dan ekstasi, SA dan JS jaringan internasinal. (Foto: BATAMTODAY.COM/Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pengedar narkoba, SA (39), dan JS (37), dibekuk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang. Dari tangan kedua pelaku, diamankan narkoba jenis sabu sebanyak 622,96 gram dan 76 butir pil ekstasi.

Kasatres Narkoba, Kompol Suhardi Hery Haryanto, mengatakan, dua pelaku ini, ditagkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Dijelaskan, SA dibekuk di sekitaran DC Mall pada Minggu (29/5/2016) kemarin, sekitar oukul 17.00 WIB, saat ingin melakukan traksaksi. Dari tangannya, diamankan sebanyak 200 gram sabu.

"Kita mendapat informasi akan ada transaksi dilakukan di sekitar DC Mall. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi, sehingga berhasil membekuk SA beserta barang bukti," jelas Hery, Jumat (3/6/2016).

Dari pemeriksaan terhadap SA, kemudian dilakukan pengembangan kembali, dan pada Senin (31/5/2016) dini hari, JS beehasil dibekuk di salah satu hotel kawasan Jodoh, sekitar pukul 01.00 WIB.

"Di kamar hotel tempat ia menginap, kita lakukan penggeledahan, dan ditemukan sebanyak 422,96 sabu. Selain itu, kita juga mengamankan 76 butir ekstasi yang terdiri dari 25 butir merek LF, 25 butir merek playboy serta 26 butir merek robot," paparnya.

Saat ini, pihaknya masih menyelidiki barang tersebut akan diedarkan di Batam atau akan dibawa keluar Batam. Ia juga masih mendalami keterlibatan dua pelaku. Namun, para pelaku memang masuk ke dalam jaringan narkoba internasional.

"Apakah mereka hanya pengedar atau juga bandar kecil, masih kita dalami. Yang jelas narkoba ini didapat dari Malaysia. Kedua pelaku dijerat Pasal 112 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam penjara selama 20 tahun, atau seumur hidup," pungkasnya.

Editor: Surya