BC Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Bibit Lobster
Oleh : Romi Candra
Rabu | 01-06-2016 | 14:36 WIB
bibitlopster1.jpg

Bibit lopster yang akan diselundupkan ke Singapura. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam, menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 25 ribu bibit lobster, yang akan dibawa ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Selasa (31/5/2016) malam, sekitar pukul 19.45 WIB.

 

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) KPU BC Tipe B Batam, Yosep Hendriansyah, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 1 tahun 2015, tentang lobster, kepiting dan ranjungan, dilarang diekspor jika panjangnya karapasnya dibawah 8 cm.

"Karena itu, kita langsung menindak upaya penyelundupan tersebut. Lobster ini juga dibawa dari Lombok," ujar Yosep, saat press realese, Rabu (1/6/2016).

Dijelaskan, untuk satu bibit lobster, biasanya dijual seharga Rp30 ribu. Jika ditotalkan, pelaku bisa mejual untuk seluruh bibit tersebut senilai Rp750 juta.

"Ini merupakan kerugian negara jika tidak ditindak. Untuk sekarang, pelaku masih diproses di bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU BC Tipe B Batam," lanjutnya.

Sementara untuk bibit lobster itu sendiri, saat ini dalam perjalanan untuk dilepaskan kembali di perairan Indonesia, karena tidak bisa terlaku lama didiamkan di dalam kantong yang digunakan untuk membawanya ke Singapura.

"Bibit itu sedang dalam perjalanan ke Pulau Abang, Jembatan IV Barelang, untuk dilepaskan kembali," pungkasnya.

Editor: Dardani