Fadilah Pasang Bandan, Sebut Proyek Pengadaan Alkes Sesuai Prosedur
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 31-05-2016 | 20:35 WIB
Fadillah-RD-Mallarangan.jpg

Fadillah RD Mallarangan (Sumber foto: jpnn.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pihak-pihak yang menikmati fee atau hasil korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2014, untuk sementara bisa bernafas lega. Pasalnya, tersangka Fadilah RD Malarangan yang diperiksa kembali di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (31/5/2016), tetap pasang badan.

Informasi yang diperoleh, tersangka Fadilah menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) sejak pukul 10.00-16.30 WIB. Fadilah diperiksa penyidik didampingi Penasehat Hukum (PH) Balidalo SH.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Batam, Muhammad Iqbal, menyampaikan, pemeriksaan keempat terhadap tersangka Fadilah untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpah ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Sejauh ini, kata Iqbal, Fadilah tetap tidak mengaku bersalah dan menyatakan proses lelang Alkes 2014 sudah sesuai prosedur.

"Tersangka pasang badan. Ia tak mau menyebutkan siapa saja yang menikmati hasil korupsi itu," kata Iqbal.

Namun, soal Fadilah tetap yakin proyek Alkes 2014 sudah sesuai prosedur, kata Iqbal, tidak akan berpengaruh terhadap hasil pemeriksaan. Hal itu akan dibuktikan dalam persidangan, dengan sejumlah alat bukti yang sudah dimiliki penyidik. "Tersangka punya hak untuk tidak mengaku. Kita akan buktikan nanti di persidangan," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan dua tersangka dalam korupsi Alkes RSUD Batam tahun 2014, masing-masing Fadillah RD Mallarangan dan Rapael Danis.

Proyek Alkes itu bersumber dari APBN tahun anggaran 2014 dengan nilai pagu Rp20 miliar, nilai HPS Rp19.927.335.000, serta nilai penawaran 19.528.827.500. dimenangkan PT Alexa Mandiri Utama.

Editor: Udin