Dijanjikan Upah Rp10 Juta, Asril Nekat Bawa Sabu Lewat Bandara
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 31-05-2016 | 20:11 WIB
ogah.jpg

Asril, warga Dapur 12 Sagulung, didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas kepemilikan sabu seberat 485,44 gram (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Asril, warga Dapur 12 Sagulung, didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas kepemilikan sabu seberat 485,44 gram, Selasa (31/5/2016) sore.

Sabu yang didapat terdakwa dari Bili (DPO) hendak diserahkan kepada sesorang di Jakarta. Ia nekat membawa sabu tersebut karena dijanjikan upah sebesar Rp10 juta setelah barang sampai di tujuan.

"Terdakwa berhasil ditangkap petugas bandara dan Bea Cukai di pintu keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim. Sabu itu disimpan di celana dalam," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, membacakan surat dakwaannya.

Terdakwa, menerima sabu dari Bili (DPO) di lokasi pemakaman Sei Temiang, pada 17 Februari 2016 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, terdakwa menerima sabu tersebut berikut uang Rp1 juta.

Tak hanya sabu dan uang, Bili (DPO) juga memberi penjelasan kepada terdakwa agar menyimpan sabu itu di celana dalam. Pasalnya, di Bandara, yang diperiksa hanya tas dan barang bawaan saja.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 114 ayat (2) dan kedua pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Editor: Udin