Rumah dan Tanah Dikembalikan ke Terdakwa

Otak Perompak Kapal MT Orkim Harmonni Dihukum 7 Tahun
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 31-05-2016 | 19:23 WIB
otak-pelaku.jpg

Albret Johanes, terdakwa otak perompak Kapal MT Orkim Harmoni, divonis 7 tahun penjara (Foto: Gokli Nainggolan).

BATAMTODAY.COM, Batam - Albret Johanes, terdakwa otak perompak Kapal MT Orkim Harmoni, diganjar hukuman 7 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (31/5/2016) sore.

Terdakwa, menurut Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Juli Handayani, Muhammad Chandra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu melakukan perompakan Kapal MT Orkim Harmonni. Keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan, unsur pasal 445, jo pasal 56 ayat ke-2 KUHP yang didakwakan JPU telah terpenuhi.

"Menjatuhi hukuman penjara selama 7 tahun, dipotong selama berada dalam tahanan," kata Hakim Wahyu, membacakan amar putusannya.

Selain meringankan hukuman terdakwa, Majelis Hakim juga mengembalikan satu unit rumah di Royal Grande, Batam Center dan sebidang tanah kavling di daerah Melcem, Batuampar, yang sebelum disita penyidik. Menurut Majelis, rumah dan tanah itu bukan hasil kejahatan yang dilakukan terdakwa.

"Terdakwa belum sempat menikmati hasil kejahatannya. Menyatakan empat unit handphone dan satu unit Tugboat TB Mallabo/AA09 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa lainnya," jelas Wahyu.

Terhadap putusan itu, terdakwa dan JPU Arie Prasetyo, menggantikan Andi Akbar menyatakan pikir-pikir. Untuk saat ini, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap selama 7 hari.

"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar terdakwa, usai mendengar putusan Majelis Hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Albert disebut sebagai otak pelaku. Sebab, empat pelaku lainnya, masing-masing Herry Lahia alias Opo, Immanuel Lassa alias Melky, Hermuis Geze dam Kasman Kesi alais Yopi, turut merompak kapal MT Orkim Harmonni lantaran diajak atau disuruh terdakwa.

Dalam aksi perompakan itu, terdakwa dan rekan-rekannya menggunakan kapal Tugboat MT Malabo. Para perompak itu bergerak dari Pantai Stress menuju Batuampar lalu bergerak ke OPL.

Editor:Udin