Sabu 200 Gram dari Malaysia Lolos di Pelabuhan Harbour Bay
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 31-05-2016 | 08:36 WIB
kurir31narkoba.jpg

Kurir narkoba jenis sabu, Habibi, saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Habibi bin Muhammad Yasin, terdakwa yang membawa 200 gram sabu dari Malaysia, ternyata berhasil lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar, Batam. Ia tertangkap setelah melewati mesin x-ray di Bandara Internasional Hang Nadim saat hendak menyendupkan barang haram itu ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batama, Senin (30/5/2016) sore, terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang di Malaysia. Sabu seberat 200 gram itu akan diantar ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan upah Rp10 juta.

Terdakwa, membawa sabu itu dari Pelabuhan Setulang Laut, Malaysia menuju Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar. Ia mengaku sempat grogi saat melihat petugas pelabuhan, tetapi beruntung karena ia sama sekali tidak diperiksa.

"Di Pelabuhan Harbour Bay tak ada diperiksa. Setelah di Bandara Hang Nadim baru ada pemeriksaan. Sabu itu jatuh saat saya disuruh buka ikat pinggang," ungkap terdakwa.

Diterangkan terdakwa, ia nekat menjadi kurir sabu karena di Malaysia tidak punya pekerjaan. Bahkan, upah yang ditawari bandar di Malaysia itu juga membuatnya tergiur.

"Awal dikasih Rp5 juta, setelah barang sampai di Banjarmasin akan dikasih Rp5 juta lagi," ujar terdakwa.

Usai mendengar keterangan terdakwa, Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa, menunda sidang satu minggu. Sebelum sidang ditutup, Majelis memerintahkan JPU untuk menyiapkan surat tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2), atau kedua pasal 112 ayat (2), atau ketiga pasal 113 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, jo pasal 84 ayat (2) KUHAP.

Editor: Dardani