Pembunuh Putra Jaya Dituntut 20 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 30-05-2016 | 20:43 WIB
Andik.jpg

Andik Muslimin, terdakwa pembunuhan di Komplek Jodoh Square, Kecamatan Batu Ampar ini dituntut 20 tahun penjara di PN Batam (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Andik Muslimin, terdakwa pembunuhan di Komplek Jodoh Square, Kecamatan Batu Ampar dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (30/5/2016) sore.

Terdakwa, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bani Ginting, telah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dimana, fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi unsur pasal 340 KUHP sesuai surat dakwaan sudah telah terbukti.

"Menuntut agar terdakwa Andik Muslimin dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, dipotong selama berada dalam kurungan," kata Bani, membacakan amar tuntutannya.

Didampingi Penasehat Hukum (PH) Elisuita, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU. Pembelaan atau pledoi itu, kata terdakwa akan diajukan dalam bentuk tertulis pada sidang berikutnya.

Usai mendengar pembacaan tuntutan dan permohonan terdakwa untuk mengajukan pledoi Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Yona Lameraso, menunda sidang sampai satu minggu.

Andik, didakwa melanggar pasal 340 KUHP pembunuhan berencana setelah menghabisi nyawa korbannya Putra Jaya pada 16 Januari 2016 di Komplek Jodoh Square, Kecamatan Batu Ampar. Hal itu dilakukan lantaran terdakwa sakit hati kepada korban.

Awalnya, terdakwa tak terima dengan perlakuan korban yang telah memukul rekannya. Tetapi, kala itu, korban bukan minta maaf, malah terdakwa dipukul.

Korban pun akhirnya dibunuh dengan sebilah pisau sangkur. Tusukan pisau itu tepat mengenai ulu hati korban.

Editor: Udin